Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap, KPK Tuntut Pegawai Pajak Ambon 5 Tahun Penjara

Kasus Suap, KPK Tuntut Pegawai Pajak Ambon 5 Tahun Penjara Enda Mulya Lubis dan Sulimin Ratmin. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut supervisor kantor pelayanan pajak pratama Ambon, Sulimin Ratmin, terdakwa kasus suap pajak selama lima tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati dan Nur Haris Arhadi di Ambon, Selasa (19/3). Dikutip dari Antara.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak dan Rony Felix Wuisan (hakim karier) serta Bernard Panjatian, dan Jefry Yefta Sinaga (hakim adhoc tipikor) selaku hakim anggota.

JPU KPK juga menuntut terdakwa divonis membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa membayar uang tambahan sebesar Rp 60 juta.

"Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan," kata JPU KPK.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara, serta belum pernah dihukum.

JPU KPK mengatakan, karena unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 12 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 sebagai dakwaan primer telah terbukti maka tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidernya.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan kewajiban pajak pribadi. Selain La Masikamba, KPK juga menjerat supervisor pemeriksa pajak KKP Ambon Sulimin Ratmin dan wajib pajak bernama Anthony Liando.

La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari Anthony untuk mengurangi nominal wajib pajak dirinya tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai antara Rp 1,7 sampai Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,037 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP