Peristiwa
Topik Populer
Berita Utama
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Reaksi Kuasa Hukum Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun oleh Jaksa
-
Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
-
Nadiem Makarim Bantah Kenaikan Harta Rp4,87 T Terkait Korupsi Chromebook, Sebut Nilai IPO GOTO
-
Dituntut Ganti Rp5,6 Triliun, Peningkatan Kekayaan Nadiem Makarim Dinilai JPU Tak Seimbang dengan Penghasilan
-
Kekecewaan Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook: Tuntutan Saya Lebih Besar daripada Teroris
Berita Utama Lainnya
-
-
berita kontributor Bocah SD di Semarang Meninggal Usai Tertimpa Patung di Taman Museum Ronggowarsito
-
-
berita update Viral di Media Sosial, Kasus Dugaan Prostitusi Anak Libatkan WNA di Blok-M Diselidiki Polisi
-
berita update Pasien Rumah Sakit di Jaksel Diduga Menjadi Korban Malapraktik, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
berita kontributor Satwa Langka Owa Jawa Masuk Permukiman di Cisarua Bandung, Seorang Anak Terluka Usai Diserang
-
-
berita kontributor Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG di Tembok Dukuh Surabaya, BGN Temukan SPPG Salah Terapkan SOP
-
-
berita kontributor Ombudsman Jateng Soroti Maraknya Pungli, Penjualan Seragam dan Kecurangan saat SPMB
Penjajakan itu dilakukan saat kunjungan delegasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Stadion San Siro di Milan, Italia, Selasa (12/5).
Jaksa menilai Nadiem tidak dapat membuktikan sumber pendapatan uang dan peningkatan harta kekayaan pada tahun 2022.
Nadiem sebelumnya dituntut penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.
Menurut Dahnil, jumlah jemaah yang meninggal tahun ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan periode yang sama pada musim haji 2025 lalu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H.
Menekraf Teuku Riefky Harsya, mengatakan ekonomi kreatif dan UMKM memiliki peran besar dalam menciptakan lapangan kerja & memperkuat ekonomi rakyat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan polisi telah diterima pada Senin, 11 Maret 2026.
Satgas tersebut diperlukan untuk menyederhanakan berbagai regulasi dan perizinan berusaha yang selama ini dinilai terlalu berlapis.
JPU menuntut Nadiem hukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ada pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.
Permintaan maaf itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5).