Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jonru Ginting Bebas Bersyarat Setelah Jalani Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting Bebas Bersyarat Setelah Jalani Dua Pertiga Masa Tahanan jonru bebas. ©2018 istimewa

Merdeka.com - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas pada hari ini Jumat (23/11). Jonru dibebaskan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Kuasa Hukum Jonru, Djudju Purwanto membenarkan terkait pembebasan atas kliennya itu. Menurutnya, Jonru telah diperbolehkan bebas sore tadi.

"Tadi bakda Ashar sekitar setengah empat (bebas) karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Djudju saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/11).

jonru bebas

jonru bebas ©2018 istimewa

Djudju mengungkapkan, pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Oleh karena itulah, pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan untuk menghirup udara bebas.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jonru Ginting 1 tahun enam bulan (18 bulan) penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat 2 Maret 2018. Jonru menjadi tersangka dan ditahan sejak 29 September 2017.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP