Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Jangan Sampai Sejarah Mencatat KPK Mati di Masa Presiden Jokowi'

'Jangan Sampai Sejarah Mencatat KPK Mati di Masa Presiden Jokowi' Tolak Revisi UU KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pegawai KPK menggelar aksi menolak revisi UU KPK yang akan dilakukan oleh DPR. Mereka juga membandingkan perjalanan KPK dari masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid hingga Presiden Joko Widodo.

"Berbagai upaya pelemahan telah dialami KPK melewati berbagai masa pemerintahan. Presiden Abdurrahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarnoputri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," kata pegawai KPK, Henny Mustika Sari, saat berorasi di Gedung KPK, Jumat (6/9).

Henny menyatakan, KPK memang dilahirkan berbeda dan bertugas untuk independen demi menjaga integritas. Adanya revisi hanya akan melemahkan KPK.

"Kehadiran KPK sebagai pembeda dengan dilahirkannya UU KPK yang memastikan KPK tetap independen serta pimpinan KPK yang harus bersih segala persoalan integritas. Tanpa hadirnya kedua hal tersebut, KPK telah mati," ujarnya.

Menurutnya, Jokowi harus turun tangan untuk mencegah revisi UU KPK yang hanya melemahkan KPK. Saat ini, revisi UU KPK baru bisa dilakukan jika ada surat dari Jokowi.

"Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, pada soal revisi UU KPK, proses pembahasan RUU KPK tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan Presiden RI melalui surat presiden sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku. Selain itu,pada soal calon pemimpin KPK yang bermasalah secara etik, Presiden pun secara terburu-buru menyerahkan nama kepada DPR RI padahal Presiden sendiri telah mengatakan akan mendengarkan masukan," kata dia.

Hingga saat ini, KPK sudah menangani kasus korupsi yang melibatkan 26 Kepala lembaga negara/kementerian, 247 anggota dan pimpinan DPR/DPRD serta 20 gubernur sampai dengan korporasi.

Wadah Pegawai KPK, lanjutnya, sangat berharap Jokowi memainkan peran sebagai pemimpin negara dengan memperkuat KPK.

"Hanya satu permintaan kami, yaitu agar Bapak Presiden Joko Widodo bertindak dan memainkan peran sebagaimana pemimpin negara sebelumnya dengan tidak menjadikan calon diduga melakukan pelanggaran etik untuk menjadi pimpinan KPK dan hentikan revisi UU KPK," ujar Henny.

Adapun poin yang dianggap melemahkan KPK sebagai berikut:

1. Kewenangan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan dipersempit dengan harus adanya izin dari Dewan Pengawas yang dipilih oleh Presiden bersama DPR RI;2. Sumber penyelidik hanya diperkenankan dari Kepolisian;3. Penghapusan penyidik independen;4. Penyadapan yang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan;5. Kewenangan penuntutan yang tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung;6. Hilangnya kewenangan dalam penanganan kasus yang meresahkan publik;7. Rawannya integritas penanganan perkara karena dimungkinkannya penghentian perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan; dan8. Definisi penyelenggara negara dipersempit.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya