Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya produksi BBM ilegal di sekitar pemukiman.
Kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya produksi BBM ilegal di sekitar pemukiman.
Polisi meringkus pemilik gudang, TO (37), dan seorang pembeli, AY (28), warga Muara Enim.
Kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya usaha ilegal di sekitar pemukiman. Alhasil, petugas Satreskrim dan Sat Intelkam Polres OKU bersama satuan lain menuju TKP dan melakukan penggerebekan, Minggu (30/7) malam.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Granmax APV warna krim nomor polisi BG 2912 NM yang memuat 40 jerigen masing-masing berisi 35 liter BBM ilegal. Kemudian mobil Daihatsu Granmax warna silver nopol BG 9825 DI yang terdapat 40 jeriken 35 liter berisi BBM Pertalite.
Keterangan saksi-saksi lain juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
merdeka.com
Dari keterangan sementara yang diperoleh, pelaku menggunakan pewarna agar BBM hasil oplosan menyerupai aslinya. Ada tiga warna yang digunakan, yakni kuning, biru, dan kehijauan.
pungkas Budi.
Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaTersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaSuara Hakim Ketua Kolonel CHK Rudy Dwi Prakamto terdengar meninggi saat memberikan nasihat terkait obat ilegal.
Baca SelengkapnyaNasib nahas dialami seorang anggota Brimob Polda Kepri setelah terkena busur panah saat mengamankan penggusuran pemukiman ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami kasus perundungan dengan mengumpulkan bukti.
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca Selengkapnya