Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Pengacara di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Pengacara di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Ruko yang dipakai pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara.

Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu'. Dari ruko di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora Jakarta Barat itu, polisi mengamankan pelaku KL alias Johan.

Sementara, ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi. Pelaku memasang plang di depan ruko dengan nama Firma hukum. 

Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

"Pelaku atas nama KL alias Johan menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi dan diplang bagian depannya disamarkan dengan papan nama Firma hukum yang memang dulu pernah disewa, namun sudah selesai proses sewanya. Namun masih terpasang plang di ruko tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi di lokasi, Rabu (20/9).

Syahduddi menerangkan pengungkapan rumah produksi ini mulanya dilakukan oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Polisi mendapati informasi mengenai adanya home industry yang memproduksi miras ilegal di sebuah ruko menggunakan plang law firm Fahris & partners.

Kantor lawyer hukum itu pun setelah diselidiki sudah tidak berkantor lagi dan sudah beralih menjadi usaha konveksi baju.

"Pada saat dilakukan pengecekan ke ruang bagian belakang di lantai 1 ruko, ditemukan ribuan botol miras jenis ciu tanpa merk. Kemudian saat di cek ke lantai 3 ditemukan bahan pembuatan ciu dan di lantai 4 ruko dijadikan tempat produksi Miras ilegal itu," 
ujar Syahduddi.

merdeka.com

Pelaku KL berperan sebagai koki pembuatan 'ciu' merangkap sebagai pengendali dan menampung hasil penjualan. KL juga bekerjasama dengan pelaku lain inisial SS yang saat ini dalam pengejaran.

Pelaku KL berperan sebagai koki pembuatan 'ciu' merangkap sebagai pengendali dan menampung hasil penjualan. KL juga bekerjasama dengan pelaku lain inisial SS yang saat ini dalam pengejaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyebut pelaku SS ikut mendanai pabrik miras ilegal yang sudah beroperasi selama tujuh bulan. 

Polisi menyita 129 drum berisi ciu dalam proses fermentasi, 4.560 botol siap edar. Lalu, tujuh jerigen berisikan ciu siap edar serta sejumlah bahan pembuatan miras ilegal.

Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyebut pelaku SS ikut mendanai pabrik miras ilegal yang sudah beroperasi selama tujuh bulan. 

"Pelaku memproduksi miras dengan kadar alkohol anatara 30-35 persen. Artinya ini sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan masyarakat," 

pungkas dia.

Terkait dengan penjualannya, pelaku hanya menjual kepada orang yang datang ke ruko itu. "Pelaku sudah mendapatkan omzet Rp15 juta dalam seminggu atau Rp60 juta per bulan," beber Syahduddi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 204 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun serta pasal 142 ayat dengan denda Rp4 miliar.

Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Baca Selengkapnya
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua

Ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.

Baca Selengkapnya
Terbongkar, Ini Sosok dan Akal Bulus Kiai Gadungan Perkosa Santriwati di Semarang
Terbongkar, Ini Sosok dan Akal Bulus Kiai Gadungan Perkosa Santriwati di Semarang

Tersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak

Sri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Dito Mahendra!
Polisi Tangkap Dito Mahendra!

Diketahui kasus Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
3 Kali Nikah, Seorang Pria Bunuh Istri Siri Gara-Gara Kesal Dimintai Uang Belanja
3 Kali Nikah, Seorang Pria Bunuh Istri Siri Gara-Gara Kesal Dimintai Uang Belanja

Dia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.

Baca Selengkapnya
Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan Ilegal
Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan Ilegal

Senjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.

Baca Selengkapnya
Polisi Buka Peluang Periksa Kapolda Kaltara Terkait Ajudan Tewas Tertembak
Polisi Buka Peluang Periksa Kapolda Kaltara Terkait Ajudan Tewas Tertembak

korban ditemukan hari Jumat (22/9) sekitar pukul 13.10 Wita. Dia diduga tertembak senjata api jenis HS-9 dengan nomor Senpi HS178837 yang tengah dibersihkannya.

Baca Selengkapnya
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Barang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.

Baca Selengkapnya