Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Pengacara di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Ruko yang dipakai pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara.
Ruko yang dipakai pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara.
Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu'. Dari ruko di Jalan Jembatan Besi 2, Tambora Jakarta Barat itu, polisi mengamankan pelaku KL alias Johan.
Sementara, ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi. Pelaku memasang plang di depan ruko dengan nama Firma hukum.
"Pelaku atas nama KL alias Johan menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi dan diplang bagian depannya disamarkan dengan papan nama Firma hukum yang memang dulu pernah disewa, namun sudah selesai proses sewanya. Namun masih terpasang plang di ruko tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi di lokasi, Rabu (20/9).
Syahduddi menerangkan pengungkapan rumah produksi ini mulanya dilakukan oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Polisi mendapati informasi mengenai adanya home industry yang memproduksi miras ilegal di sebuah ruko menggunakan plang law firm Fahris & partners.
Kantor lawyer hukum itu pun setelah diselidiki sudah tidak berkantor lagi dan sudah beralih menjadi usaha konveksi baju.
merdeka.com
Polisi menyita 129 drum berisi ciu dalam proses fermentasi, 4.560 botol siap edar. Lalu, tujuh jerigen berisikan ciu siap edar serta sejumlah bahan pembuatan miras ilegal.
pungkas dia.
Terkait dengan penjualannya, pelaku hanya menjual kepada orang yang datang ke ruko itu. "Pelaku sudah mendapatkan omzet Rp15 juta dalam seminggu atau Rp60 juta per bulan," beber Syahduddi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 204 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun serta pasal 142 ayat dengan denda Rp4 miliar.
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaTersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaDiketahui kasus Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca Selengkapnyakorban ditemukan hari Jumat (22/9) sekitar pukul 13.10 Wita. Dia diduga tertembak senjata api jenis HS-9 dengan nomor Senpi HS178837 yang tengah dibersihkannya.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.
Baca Selengkapnya