Gara-Gara Saling Tatap di Arena Kuda Lumping, 4 Pesilat Keroyok 1 Orang

Empat pesilat di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, meringkuk dalam penjara Polsek Tenggarong. Mereka diduga mengeroyok Luki Purnomo (24), pemuda yang juga tinggal di Tenggarong, hingga babak belur. Gara-garanya sepele. Tersinggung karena sebelumnya cuma saling tatap dengan korban.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Gara-Gara Saling Tatap di Arena Kuda Lumping, 4 Pesilat Keroyok 1 Orang
Ilustrasi Pengeroyokan. ©2015 Merdeka.com

Empat pesilat di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, meringkuk dalam penjara Polsek Tenggarong. Mereka diduga mengeroyok Luki Purnomo (24), pemuda yang juga tinggal di Tenggarong, hingga babak belur. Gara-garanya sepele. Tersinggung karena sebelumnya cuma saling tatap dengan korban.

Keempat terduga pelaku pengeroyok Luki adalah Ivan Vendriyanto (25), Andi Sanjaya (18), Rizki Santoso (23) serta seorang pelajar SMK di Tenggarong, RK (17). Keempatnya menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim.

"Satu persatu kami jemput terduga pengeroyok ini, Sabtu (2/2) siang kemarin. Kami bawa ke kantor," kata Kapolsek Tenggarong Iptu Triyadi dalam penjelasan dia kepada wartawan di Tenggarong, Minggu (3/2).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi Sabtu (2/2) dini hari, di tengah pertujukkan kuda lumping, memperingati hari ulang tahun desa. Keempat pelaku, sedang nongkrong di sekitar areal pertunjukkan.

"Korban sempat saling tatap, kemudian korban mendatangi salah satu pelaku (pelajar RK), dan mengeluarkan kata-kata menyinggung pelaku itu," ujar Triyadi.

RK dan teman-temannya lantas mendatangi korban dan menggiring korban ke tempat jauh dari keramaian warga menonton kuda lumping. "Di situ, pelaku dan teman-temannya, mengeroyok korban," tambah Triyadi.

Akibat pengeroyokan membabi buta itu, korban cedera parah. "Jadi, korban luka di kepala, wajah dan pinggangnya. Oleh warga yang tahu kejadian itu, membawanya ke rumah sakit," sebut Triyadi.

Pagi harinya, korban melapor ke Polsek Tenggarong, dan polisi pun bergegas mencari para pelaku pengeroyokan, yang diketahui juga sebagai murid dari salah satu perguruan pencak silat.

"Keempat pelaku ini pesilat. Kita terapkan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," demikian Triyadi.

Rekomendasi