Pedangdut Lestiani, yang dikenal luas sebagai Lesti Kejora, baru-baru ini menyambangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya di Jakarta. Kedatangannya pada Rabu lalu adalah untuk memenuhi panggilan terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang sedang diselidiki pihak kepolisian. Kasus ini merujuk pada Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam pemeriksaan tersebut, Lesti Kejora memberikan keterangan dan menjawab serangkaian pertanyaan dari penyidik. Proses ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan untuk mendalami laporan yang telah masuk ke kepolisian. Lesti menegaskan bahwa dirinya akan selalu kooperatif dalam menghadapi kasus ini.
Didampingi oleh kuasa hukum dan suaminya, Rizky Billar, Lesti berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang. Ia menyatakan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan berharap ada penyelesaian yang cepat. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam penanganan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
Advertisement
Advertisement
Lesti Kejora mengungkapkan bahwa dirinya harus menjawab cukup banyak pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Total ada 27 pertanyaan yang diajukan, mencakup berbagai aspek terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan. Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Pelantun lagu "Kejora" ini menyatakan rasa syukurnya karena proses pemeriksaan berjalan dengan lancar. "Alhamdulillah, ya berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali dan lumayan lama," kata Lesti saat ditemui di Mapolda Metro Jaya. Ia berharap semua berjalan baik dan cepat selesai.
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, menambahkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak pelapor. Komunikasi yang terjalin dengan baik ini diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian kasus. Kehadiran Lesti di Polda Metro Jaya adalah bentuk pemenuhan panggilan resmi dari kepolisian.
Advertisement
Sadrakh menegaskan bahwa prosedur hukum harus tetap dijalankan, meskipun komunikasi sudah terjalin. "Jadi, memang hari ini, kehadiran Mbak Lesti itu hanya untuk memenuhi panggilan. Karena memang bagaimanapun juga, prosedural itu harus tetap dijalankan," ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen Lesti untuk mengikuti semua tahapan hukum.
Advertisement
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar, turut memberikan dukungan dan memastikan istrinya bersikap kooperatif selama proses hukum. Ia menekankan bahwa Lesti telah menjalankan semua aturan yang berlaku dengan baik. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat memperlancar jalannya penyelidikan.
Rizky Billar juga menyampaikan harapannya agar kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini dapat segera tuntas. "Tinggal nanti bagaimana ke depannya, mohon doakan saja semoga semua berjalan dengan baik dan semua cepat selesai urusannya," kata Rizky. Dukungan penuh dari keluarga menjadi salah satu kekuatan bagi Lesti.
Laporan mengenai dugaan pelanggaran hak cipta ini telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima dari penasihat hukum Yoni Dores di Polda Metro Jaya. Tanggal penerimaan laporan adalah pada Minggu, 18 Mei 2025.
Advertisement
Tahap penyelidikan ini akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang relevan untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum. Keterangan dari Lesti Kejora menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut. Fokus utama adalah pada Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.
Advertisement
Selain Lesti Kejora, pihak kepolisian juga berencana untuk memeriksa entitas lain yang terlibat dalam kasus ini. Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan adalah publisher PT ASKM. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dugaan pelanggaran hak cipta.
Penyidik juga akan meminta pendapat dari para ahli terkait persoalan hak cipta yang sedang ditangani. Pendapat ahli sangat krusial untuk menganalisis secara mendalam apakah ada unsur pelanggaran hukum. Hal ini sesuai dengan prosedur penyelidikan kasus-kasus yang memerlukan keahlian khusus.
Dugaan pelanggaran hak cipta yang disangkakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. Pasal 113 dan Pasal 9 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Advertisement
Kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan, yang berarti polisi sedang mengumpulkan informasi dan bukti. Proses ini akan menentukan apakah kasus ini memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan. Semua pihak berharap kasus dugaan langgar hak cipta ini dapat diselesaikan secara adil.
Sumber: AntaraNews