Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan dukungannya terhadap upaya Gubernur Jawa Barat dalam menertibkan berbagai bentuk alih fungsi lahan. Langkah ini difokuskan pada kawasan hutan, terutama di wilayah Bandung Barat dan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Penertiban ini krusial untuk mengatasi masalah lingkungan yang telah berlangsung lama dan berpotensi menimbulkan bencana.
Ono Surono menjelaskan bahwa kawasan hulu DAS Citarum, yang seharusnya berfungsi sebagai area resapan air, kini banyak berubah fungsi. Perubahan ini mencakup menjadi kebun sayuran, pembangunan vila, hingga objek wisata yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang semestinya. Situasi ini, khususnya di Bandung Barat dan kawasan Lembang, telah menyebabkan dampak serius terhadap ekosistem lokal dan keseimbangan alam.
Kondisi alih fungsi lahan yang masif ini berpotensi besar meningkatkan risiko bencana alam yang merugikan masyarakat. Bencana seperti banjir dan tanah longsor kerap melanda sejumlah wilayah di Jawa Barat, menimbulkan kerugian materiil dan korban jiwa. Oleh karena itu, penertiban ini menjadi prioritas utama bagi pemerintah provinsi demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Tantangan Implementasi Kebijakan Pengendalian Lahan
DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak awal telah menyepakati bahwa salah satu penyebab utama banjir dan berbagai bencana lingkungan adalah alih fungsi lahan yang masif. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan serius yang perlu segera diatasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan beberapa kebijakan penting untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif. Kebijakan tersebut meliputi pengendalian alih fungsi lahan, moratorium pembangunan perumahan, serta moratorium izin pertambangan. Regulasi ini dirancang untuk melindungi kawasan vital dan meminimalisir kerusakan lingkungan.
Meski demikian, Ono Surono menyoroti bahwa pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut belum berjalan optimal di lapangan. Ia melihat bahwa berbagai regulasi yang sangat bagus tersebut belum bisa dijalankan dengan baik. Masih banyak ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan hutan dan daerah rawan bencana, menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Advertisement
Advertisement
Solusi Berkelanjutan untuk Masyarakat Terdampak Alih Fungsi Lahan
Ono Surono menekankan bahwa ketegasan pemerintah dalam menertibkan pelanggaran harus diiringi dengan solusi konkret bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari kawasan tersebut. Solusi ini penting agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan, serta memastikan keadilan bagi semua pihak. Pendekatan yang holistik sangat diperlukan dalam konteks ini.
Pemerintah perlu menyiapkan alternatif mata pencarian yang berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan bagi warga terdampak. Salah satu opsi yang diusulkan adalah mengganti komoditas tanaman dari sayuran ke tanaman keras seperti kopi yang lebih sesuai. Tanaman keras ini dinilai lebih ramah lingkungan dan memiliki potensi nilai ekonomi jangka panjang.
Dirinya menegaskan bahwa penataan kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara parsial atau sepotong-sepotong tanpa melibatkan semua pihak. Ini membutuhkan komitmen kuat dan kerja sama yang erat dari berbagai pihak terkait. Keterlibatan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat yang selama ini memanfaatkan kawasan hutan sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang maksimal dan berkelanjutan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews