Ditangguhkan, eks camat Pagedangan yang terkena OTT jadi tahanan kota
Merdeka.com - Ahmad Kasori (48), mantan camat Pagedangan kabupaten Tangerang, yang terjaring operasi tangkap tangan pada akhir Februari lalu, akhirnya bisa kembali ke rumah dan dipastikan bisa berlebaran bersama keluarganya.
Hal itu, setelah pihak kerabat dan rekan kerjanya, memohonkan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian izin rumah ibadah.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan membenarkan kabar tersebut, "Ya benar telah kita tangguhkan penahanannya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/6).
Kapolres menjelaskan, penangguhan penahanan Camat Pagedangan tersebut dilakukan karena syarat-syarat penangguhan penahanan yang disyaratkan telah terpenuhi, sehingga pihak kepolisian merasa telah cukup memiliki dasar mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
"Posisi camat ini kita tahu keberadaannya dia orang sini, dan kemudian yang menjamin termasuk rekan-rekan kerjanya, kemudian berkas juga sementara kita perbaiki dari kejaksaan dan masih penelitian jaksa dan barang bukti juga sudah kita amankan. Dasar itulah kita lakukan penangguhan penahanan," sebut Kapolres.
Sebelumnya mantan Camat Pagedangan Ahmad Kasori diketahui telah menerima uang sebesar Rp 45 juta terkait penerbitan SKDU atas rumah ibadah di wilayah Pagedangan.
Dia diamankan, setelah Polres Tangsel menahan terlebih dulu stafnya, yang bertindak sebagai staf yang mengondisikan lapangan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya