Diperiksa 11 Jam Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan, Wagub Sumut Masih Saksi
Merdeka.com - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Musa Rajekshah, telah dimintai keterangan selama sekitar 11 jam terkait dugaan alih fungsi hutan menjadi perkebunan yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Polisi menyatakan orang nomor dua di Pemprov Sumut ini masih berstatus saksi dalam kasus itu.
"Status beliau sampai sekarang masih sebagai saksi," kata Kasubid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (8/2).
Sebelumnya, Musa Rajekshah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Kamis (7/2). Pria yang akrab disapa Ijeck itu diperiksa secara maraton sejak sekitar pukul 10.07 Wib hingga sekitar pukul 21.30 Wib.
MP Nainggolan menyatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka Musa Idishah alias Dodi, Direktur PT ALAM yang juga adik Ijeck. "Beliau (Ijeck) kita panggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT ALAM," tegasnya.
Tidak tertutup kemungkinan Ijeck akan kembali dipanggil jika keterangannya masih dibutuhkan penyidik. "Tapi kalau penyidik merasa cukup, maka sudah selesai," tegas Nainggolan.
Penyidik juga sudah melayangkan panggilan kepada H Anif, ayah Ijeck dan Dodi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun pengusaha ternama ini tidak hadir.
Kata Nainggolan, jika penyidik merasa membutuhkan keterangan H Anif, surat panggilan akan kembali dilayangkan. "Itu juga tergantung dari waktu dan kebutuhan penyidik. Apa perkembangannya, nanti akan kita sampaikan," tutup Nainggolan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya