Diduga motori kolom kosong, Danny Pomanto akan diperiksa Baswaslu Sulsel
Merdeka.com - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto dilaporkan ke Bawaslu Sulsel dengan kasus dugaan memotori kolom kosong. Padahal sedianya sebagai Wali Kota harus bersikap netral dalam Pilwalkot yang baru-baru ini digelar.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan, tim hukum dari Paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi atau Appi-Cicu melaporkan dugaan kecurangan tersebut pada Kamis lalu. Kemudian, dia menambahkan, Bawaslu berencana melakukan pemeriksaan pada Sabtu kemarin, namun urung lantaran Danny berada di Singapura.
"Danny dilaporkan mendukung kolom kosong padahal sebagai walikota dia harus netral. Ini yang akan diusut disandingkan dengan bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor dari tim hukum paslon Appi-Cicu," katanya di Hotel Claro di tengah rapat pleno KPU Sulsel, Minggu (8/7).
Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah menerima ratusan laporan kasus. Terhitung hingga 20 Juni kemarin, sudah ada 322 kasus. Laporan terus mengalir namun data terakhir belum termonitor.
"Laporan terus masuk tapi kita belum merekapnya. Pastinya hingga 20 Juni kemarin sudah masuk 322 kasus. Ini semua diproses sesuai jenis pelanggarannya, ada yang pelanggaran pidana, ada juga pelanggaran administrasi. Yang pelanggaran administrasi kita teruskan ke KPU diantaranya dengan adanya Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Lalu yang pelanggaran pidana seperti money politic sudah ada yang masuk ke pengadilan antara lain yang terjadi Bantaeng," tutup Laode Arumahi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaDalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca SelengkapnyaHal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya