Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Desak RUU TPKS Segera Disahkan, Iluni FHUI Dorong Perlindungan Korban

Desak RUU TPKS Segera Disahkan, Iluni FHUI Dorong Perlindungan Korban Demonstran Gerak Perempuan Beraksi di DPR. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ketua Umum ILUNI FHUI Rapin Mudiardjo meminta supaya RUU KUHP menampung mekanisme perlindungan korban dari potensi pelaporan balik dari pelaku yang kerap terjadi selama ini.

"RUU TPKS perlu menjamin adanya mekanisme perlindungan terhadap korban yang sering kali mendapatkan pelaporan balik oleh pelaku dan/atau keluarga pelaku kekerasan seksual, agar para korban kekerasan seksual ketika memperjuangkan hak hukumnya, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata," kata Rapin Mudiardjo dalam keterangan tulis, Kamis (3/2).

Di samping, menurut dia, RUU TPKS pun perlu mengatur mengenai mekanisme ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi) yang dapat membantu proses rehabilitasi korban dengan melakukan sita eksekusi dalam perkara perdata terhadap pelaku kekerasan seksual.

"RUU TPKS perlu mengatur mengenai mekanisme proses pelaksanaan hukum acara tindak pidana kekerasan seksual yang mengedepankan perlindungan korban agar tidak kembali menjadi korban tindak kejahatan (reviktimisasi), antara lain dengan pemanfaatan perekaman elektronik," kata dia.

RUU TPKS juga, lanjut Rapin Mudiardjo, juga perlu mengatur mengenai mekanisme proses yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pencegahan kekerasan seksual dan pendampingan berbasis masyarakat, agar dapat diperkuat dan diberikan peningkatan kapasitas untuk mendampingi korban.

Perlu Libatkan Masyarakat

Dan yang tak kalah penting menurutnya pembahasan RUU TPKS perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunannya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pembahasan RUU TPKS oleh DPR dan pemerintah.

RUU TPKS juga, kata dia, perlu mengatur mengenai mekanisme pelaporan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RUU TPKS di berbagai tingkatan pemerintah.

Menurut Rapin Mudiardjo, RUU ini perlu mengatur mekanisme hukum acara serta perlindungan bagi korban yang dapat menjangkau UU lain yang memiliki muatan kekerasan seksual, demi menjamin hak korban yang komprehensif, sekalipun penanganan kasusnya menggunakan UU lain.

"RUU TPKS sebaiknya fokus pada upaya-upaya yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap korban, misalnya dalam hal mekanisme pemberian rumah aman. konseling psikologi, fasilitas kesehatan, dan akses bantuan hukum yang layak bagi korban," tandasnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).

Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP