RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
-
News •Aturan Baru Kemenag: Menatap hingga Bersiul Bentuk Kekerasan Seksual di PendidikanJuru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan, PMA ini diterbitkan sebagai langkah penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
-
Politik •DPR: Belum Ada Aturan Turunan, UU TPKS Sudah Bisa DigunakanWakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menegaskan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah berlaku. Meski belum ada aturan turunan. Penegak hukum bisa menggunakan UU TPKS terkait delik dan hukum acara dalam undang-undang ini.
-
News •Ketua DPR Minta Aturan Turunan UU TPKS Dikawal agar Implementasi Lebih KuatPuan mengatakan, perlu dikawal pula agar UU TPKS bermanfaat dalam melindungi dan mencegah jangan terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya.
-
Politik •UU TPKS dan Dampaknya Bagi Ketua DPRUU TPKS akan menjadi kado bagi perempuan karena kaum perempuan banyak yang menjadi korban kekerasan seksual. Sikap tersebut menunjukkan jika Puan sebagai figur yang membela kaum perempuan di Indonesia.
-
Politik •Ketua DPR: UU TPKS Hadiah Bagi Perempuan di Hari KartiniPuan menjelaskan, UU TPKS meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum kasus kekerasan seksual.
-
News •Ada UU TPKS, Kementerian PPA Nilai Perlu Tambah SDM ProfesionalMeski demikian, Kementerian PPPA menilai tak perlu ada tambahan dari sisi anggaran.
-
Politik •Ramai Karangan Bunga dari Penyintas Setelah UU TPKS Disahkan DPRPuan mengatakan, UU TPKS tidak mulus melewati proses politik di DPR tanpa dukungan masyarakat.
-
News •UU TPKS Dukung Lingkungan Kerja yang Aman dari Kekerasan Seksual bagi PerempuanPengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan oleh DPR setelah 10 tahun pembahasan.
-
News •UU TPKS: Aturan Main Sidang Tindak Pidana Kekerasan SeksualAda enam pasal mengatur persidangan kasus kekerasan seksual yaitu pasal 58, 59, 60, 61, 62 dan 63. Dalam pasal 58 disebutkan bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dalam sidang tertutup.
-
News •UU TPKS: Melihat atau Jadi Korban Kekerasan Seksual, Lapor ke UPTD PPA!Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (UU TPKS) mengatur tentang cara melaporkan tindak kekerasan seksual. Beleid ini juga menunjuk lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pelaksana dan penanggung jawab laporan kekerasan seksual.
-
News •UU TPKS: Daftar Alat Bukti yang Sah dalam Pidana Kekerasan SeksualUndang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur detil tentang alat bukti yang sah dalam pembuktian pidana kekerasan seksual. Tidak cuma alat bukti yang diatur dalam KUHAP, tapi ada sejumlah penambahan.
-
News •RUU TPKS: Polisi Wajib Lindungi Korban Kekerasan Seksual 1x24 Jam Usai Laporan Masuk"Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan surat perintah Pelindungan sementara untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak korban ditangani," demikian bunyi ayat 2. Demikian dikutip dalam draf RUU TPKS yang didapat merdeka.com.
-
News •UU TPKS: Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan di Luar PeradilanBukan cuma mengatur cara polisi dan jaksa dalam penyelidikan dan penuntutan. UU TPKS juga menegaskan, penyelesaian kasus kekerasan seksual, tidak bisa dilakukan di luar pengadilan. Kecuali, pelakunya adalah anak.
-
News •Menteri PPPA Segera Susun Peraturan Pelaksana Usai UU TPKS DisahkanPengesahan Undang-Undang TPKS itu disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4) kemarin.
-
News •Hak Korban Kekerasan Seksual di UU TPKS: Dijamin Tak Kehilangan Kerja-KompensasiKorban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
-
News •UU TPKS: 30 Hari Tak Bayar Restitusi Korban, Harta Terpidana Kekerasan Seksual DisitaPasal dalam UU TPKS yang mengatur detail mengenai restitusi yakni pasal 30-37.
-
Politik •UU TPKS: Pejabat Nakal Terlibat Kekerasan Seksual Terancam Hukuman 12 TahunUU TPKS juga mengatur bentuk dan hukuman bagi masyarakat yang terlibat kekerasan seksual fisik dan non fisik. Aturan itu tercantum dalam pasal 6, 7, 8, 9 dan 10.
-
News •Hukuman Tambahan Pelaku Kekerasan Seksual dalam UU TPKS: Diumumkan ke Publik"Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi Pasal 16 ayat 3.
-
News •19 Daftar Kekerasan Seksual dalam UU TPKS: Paksa Kontrasepsi dan SterilDPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Selasa (13/4). Dalam UU tersebut, mengatur sejumlah tindak pidana yang menyangkut kekerasan seksual.
-
News •Menteri PPPA Harap UU TPKS Titik Balik Perlindungan Korban Kekerasan SeksualBintang menyampaikan, proses panjang pengesahan Undang-Undang TPKS disebabkan daftar invetaris masalah yang perlu dibahas secara komprehensif.