Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang tata cara pemeriksaan saksi dan korban. Polisi dan jaksa dilarang melakukan intimidasi dan tetap menjaga kehormatan korban.
Dalam pasal 22 UU TPKS, disebutkan;
Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap Saksi/Korban/tersangka/terdakwa dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma bagi Korban atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bukan cuma mengatur cara polisi dan jaksa dalam penyelidikan dan penuntutan. UU TPKS juga menegaskan, penyelesaian kasus kekerasan seksual, tidak bisa dilakukan di luar pengadilan. Kecuali, pelakunya adalah anak.
Selanjutnya pasal 23 UU TPKS berbunyi;
Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.