Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan menjadi UU. Aturan tersebut mengatur tiga hak yang bakal diperoleh korban kekerasan seksual.
Dikutip dari draf RUU TPKS, pasal 66 dan 67 menyebutkan korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian pada pasal 66 ayat 2 juga diatur hak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual. Bunyi pasalnya "Korban Penyandang Disabilitas berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,"
Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Aturan ini tercantum pada pasal 67 ayat 2 ditambahkan.
UU TPKS mengatur bentuk hak dan tata cara pemberian secara spesifik. Misalkan saja, korban kekerasan seksual bakal mendapatkan perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mendapatkan dana pemulihan sesuai dengan kondisinya atau penghapusan konten seksual dari media sosial.
Advertisement
Hak Penanganan
Dalam pasal 68 mengatur hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a. Hak penanganan meliputi:
a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
c. hak atas layanan hukum;
d. hak atas penguatan psikologis;
e. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
Advertisement
Hak Perlindungan
Berikutnya hak perlindungan korban diatur pada pasal 69 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;
b. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan;
c. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
d. Pelindungan atas kerahasiaan identitas;
e. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
f. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
g. Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana ataugugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
Advertisement
Hak Pemulihan
Terakhir, hak korban terkait pemulihan diatur pada pasal 70. Hak tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (1) huruf c meliputi:
a. Rehabilitasi medis;
b. Rehabilitasi mental dan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. Restitusi dan/atau kompensasi; dan
e. reintegrasi sosial.
(2) Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
a. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
b. penguatan psikologis;
c. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
d. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
e. pendampingan hukum;
f. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;
g. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
h. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
i. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;
j. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
k. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
l. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.
(3) Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
a. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;
b. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;
c. pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;
d. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
e. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;
f. pemberdayaan ekonomi; dan
g. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Pemerintah.