Menteri PPPA Harap UU TPKS Titik Balik Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Bintang menyampaikan, proses panjang pengesahan Undang-Undang TPKS disebabkan daftar invetaris masalah yang perlu dibahas secara komprehensif.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Menteri PPPA Harap UU TPKS Titik Balik Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmavati. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

DPR telah mengesahkan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan setelah 6 tahun pembahasan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, berharap pengesahan Undang-Undang ini menjadi titik balik perlindungan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Saat ini, Kementerian PPPA sedang menyusun aturan turunan dari Undang-Undang tersebut.

"Diharapkan dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual serta upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual menangani melindungi dan memulihkan korban," kata Bintang dalam webinar Pengesahan RUU TPKS, Rabu (13/4).

Bintang menyampaikan, proses panjang pengesahan Undang-Undang TPKS disebabkan daftar invetaris masalah yang perlu dibahas secara komprehensif. Pembahasan ini pun melibatkan banyak pihak, seperti pakar, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan sebagainya.

Setelah pembahasan panjang itu, DPR akhirnya menyampaikan sikap yang mengesahkan rangangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Melalui UU TPKS, Bintang juga berharap kekerasan seksual dapat ditekan dan tidak terjadi kejadian yang berulang.

"Menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual serta memberikan kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban," imbuhnya.

Bintang juga menyampaikan terobosan dalam UU TPKS, yaitu pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas menjadi tindak pidana kekerasan seksual, pengaturan hukum acara yang komprehensif, hingga pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Diketahui, terdapat 9 jenis kekerasan seksual ini diatur dalam UU TPKS, Pasal 4 ayat.

Berikut isi pasal 4:

(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Rekomendasi