Bupati Banyumas Dorong Pembatasan Medsos Anak untuk Ciptakan Ruang Digital Aman

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menilai pembatasan medsos anak esensial dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sejalan dengan implementasi UU Perlindungan Anak di Ranah Digital.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bupati Banyumas Dorong Pembatasan Medsos Anak untuk Ciptakan Ruang Digital Aman
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menilai pembatasan medsos anak esensial dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sejalan dengan implementasi UU Perlindungan Anak di Ranah Digital. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Banyumas tengah mengkaji penerapan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Anak di Ranah Digital oleh pemerintah pusat, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan pentingnya inisiatif ini dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko dunia maya.

Kebijakan yang sedang digodok ini diharapkan dapat menekan potensi bahaya seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga interaksi yang tidak sesuai dengan usia anak. Diskusi intensif sedang berlangsung di tingkat pemerintah daerah untuk merumuskan implementasi terbaik dari regulasi pusat. Bupati Sadewo menekankan bahwa keputusan ini tidak dapat diambil secara sepihak karena merupakan arahan baru dari pemerintah pusat.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan anak di era digital. Dengan adanya kerangka hukum yang kuat, diharapkan tindakan preventif dan penegakan hukum dapat berjalan efektif. Hal ini menjadi krusial mengingat fenomena penyalahgunaan media sosial yang melibatkan anak-anak juga terindikasi terjadi di wilayah Banyumas, sehingga memerlukan langkah antisipatif yang terukur.

Pemerintah Kabupaten Banyumas secara aktif sedang menyiapkan kerangka kebijakan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak di Ranah Digital. Proses ini melibatkan pembahasan mendalam mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 juga menjadi acuan penting dalam penyusunan kebijakan daerah.

Bupati Sadewo Tri Lastiono menyatakan bahwa diskusi mengenai kebijakan ini masih terus berjalan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Ia menekankan bahwa keputusan terkait hal ini memerlukan pertimbangan matang dari berbagai pihak. “Sedang kita bicarakan, sedang kita diskusikan. Saya tidak bisa memutuskan sendiri karena itu hal baru dari pusat,” ujarnya.

Pemerintah daerah menyadari perlunya keterlibatan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial ini dapat berjalan efektif dan adaptif terhadap kondisi lokal. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam merumuskan langkah-langkah implementatif yang komprehensif. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem digital yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dinilai memiliki potensi besar untuk menekan berbagai risiko yang mengintai di dunia digital. Risiko-risiko tersebut meliputi paparan terhadap konten negatif yang tidak sesuai usia, insiden perundungan siber yang dapat berdampak pada kesehatan mental anak, serta interaksi daring yang berpotensi membahayakan. Bupati Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya preventif yang terencana.

Fenomena penyalahgunaan media sosial yang melibatkan anak-anak juga diakui terjadi di Banyumas, sehingga diperlukan respons yang cepat dan terukur dari pemerintah daerah. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya bersifat pembinaan, tetapi juga didukung oleh penegakan hukum yang tegas. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dengan adanya undang-undang perlindungan anak di ranah digital, Bupati Sadewo berharap perlindungan terhadap anak dapat diperkuat secara signifikan. Ia mengharapkan bahwa kerangka hukum ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan tegas. “Harapannya dengan undang-undang ini, maka bisa kita lakukan tindakan-tindakan tegas, bukan hanya disiplin saja, tetapi juga penindakan hukum,” kata Bupati.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi