Jakarta, 30 Januari 2026 – BPJS Kesehatan dengan tegas membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai pemotongan iuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru sebanyak 24 kali dalam setahun. Informasi tersebut, yang menyebutkan pemotongan dari gaji bulanan dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), dinyatakan tidak benar atau hoaks oleh pihak BPJS Kesehatan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para guru ASN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa mekanisme penghitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Peraturan ini menjadi dasar perhitungan iuran yang diambil dari total pendapatan bersih peserta. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi penafsiran yang keliru di kalangan ASN guru dan masyarakat umum.
Pendapatan bersih yang dimaksud mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, TPG, serta tunjangan kinerja. Sesuai regulasi, iuran JKN yang dipotong dari PPU hanya sebesar 1 persen dari total pendapatan bersih tersebut, sementara sisanya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. Dengan demikian, tidak ada pemotongan ganda atau berlebihan seperti yang diisukan.
Advertisement
Advertisement
Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa komponen pendapatan yang menjadi dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi ASN guru meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan tunjangan kinerja. Seluruh komponen ini diakumulasikan untuk mendapatkan total pendapatan bersih peserta. Dari total pendapatan bersih tersebut, iuran JKN yang dibebankan kepada peserta PPU, termasuk guru, adalah sebesar 1 persen.
Sisa dari total iuran ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja, menunjukkan adanya subsidi dari negara. Hal ini menegaskan bahwa beban iuran tidak sepenuhnya ditanggung oleh guru secara mandiri, melainkan ada kontribusi signifikan dari pemerintah. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program JKN dan memberikan perlindungan kesehatan yang merata.
Advertisement
Sejak tahun 2025, pemotongan 1 persen TPG dilakukan secara terpusat, meskipun penyaluran TPG ke rekening guru ASN daerah dilakukan per tiga bulan sekali. Namun, mulai tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membayarkan TPG kepada guru setiap bulan, yang secara otomatis mengubah mekanisme pemotongan iuran BPJS Kesehatan dari triwulanan menjadi bulanan.
Perubahan ini seringkali menimbulkan kesan bahwa gaji guru ASN dipotong berkali-kali untuk iuran BPJS Kesehatan. Padahal, Rizzky menegaskan bahwa total nominal iuran BPJS yang dipotong setiap bulan sama saja dengan nominal iuran yang dipotong per triwulan sebelumnya, hanya frekuensinya yang berubah. THR dan gaji ke-13 ASN guru juga tidak dipotong iuran BPJS karena bukan termasuk komponen penghitungan iuran JKN.
Selain itu, terdapat aturan mengenai batas atas nominal dalam penghitungan iuran BPJS PPU, termasuk guru, yaitu sebesar Rp12 juta. Artinya, meskipun penghasilan bersih peserta melebihi Rp12 juta, nominal yang menjadi dasar perhitungan tetap Rp12 juta. Dengan demikian, jumlah maksimal iuran BPJS yang dipotong dari penghasilan bersih ASN guru adalah 1 persen dari Rp12 juta, yaitu Rp120 ribu per bulan.
Advertisement
Iuran maksimal Rp120 ribu per bulan ini sudah dapat menanggung lima anggota keluarga ASN guru, meliputi guru itu sendiri, suami/istri, dan tiga orang anak. Jika dihitung per orang, iuran yang dibayarkan hanya sekitar Rp24 ribu. Apabila penghasilan bersih guru tidak mencapai Rp12 juta, maka nominal iuran BPJS yang dipotong akan lebih kecil lagi, disesuaikan dengan 1 persen dari pendapatan bersih mereka.
Advertisement
Menyikapi beredarnya informasi yang tidak akurat, Rizzky Anugerah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang kebenarannya belum jelas, terutama yang tersebar di media sosial. BPJS Kesehatan secara rutin memberikan informasi yang transparan dan akurat mengenai kebijakan serta mekanisme iuran JKN. Masyarakat diharapkan selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi BPJS Kesehatan atau sumber-sumber terpercaya lainnya.
Edukasi mengenai program JKN dan mekanisme iurannya menjadi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran hoaks. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi agar peserta JKN, khususnya ASN guru, memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian, program Jaminan Kesehatan Nasional dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: AntaraNews
Advertisement