Belasan Remaja Klaten Konvoi Sambil Bawa Celurit, Teror 10 Lokasi
Peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri, namun berkaitan dengan laporan masyarakat tentang aksi kejahatan jalanan yang terjadi sebelumnya.
Kepolisian Resor (Plores) Klaten, Jawa Tengah mengungkap temuan baru dalam penanganan kasus konvoi remaja bersenjata tajam di Kecamatan Karangdowo yang viral di media sosial, Jumat (5/12).
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, dari hasil pendalaman penyidikan, peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri, namun berkaitan dengan laporan masyarakat tentang aksi kejahatan jalanan yang terjadi sebelumnya.
Dikatakan Taufik, laporan warga menjadi awal pengembangan perkara yang menguatkan dugaan bahwa kelompok tersebut telah melakukan aksi kriminal di luar peristiwa yang terekam video.
"Memang tidak hanya sebatas dalam video tersebut, ternyata yang bersangkutan juga melakukan kejahatan lain. Berdasarkan laporan dari masyarakat, pada jam-jam dini hari sekitar pukul 03.00 hingga 04.00 WIB, mereka melakukan perampasan terhadap kelompok maupun warga yang hendak pergi berdagang ke pasar," ujar Taufik, Senin (8/12).
10 Titik TKP
Dari hasil pengembangan, pihaknya menemukan fakta bahwa aktivitas kelompok tersebut tidak hanya terjadi di satu titik.
Penyidik saat ini tengah mendalami lebih dari 10 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga berkaitan dengan laporan warga dan aktivitas para pelaku.
“Untuk saat ini kita identifikasi mereka melakukan lebih dari 10 TKP,” ungkap Taufik.
Lanjut Kasatreskrim, penanganan perkara ini dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum tetap dilaksanakan, namun terdapat perbedaan penanganan antara pelaku dewasa dan anak yang berkonflik dengan hukum.
“Ini sudah kita lakukan penahanan yaitu ada 2 orang. Untuk selebihnya masih anak dibawah umur karena kita harus patuh terhadap sistem peradilan anak yang bersangkutan dalam pantauan orang tua dan penyidik namun kita tidak lakukan penahanan,” beber dia.
14 Orang Diamankan
Sebanyak 14 orang telah diamankan dalam perkara ini dengan tingkat keterlibatan yang beragam. Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penanganan perkara didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti masing-masing.
“Kita proses sesuai dengan peran masing-masing. Jadi tidak semuanya melakukan hal yang sama, tetapi masing-masing memiliki peran sesuai dengan keterangan dan hasil para saksi," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat undang-undang darurat terkait dengan penggunaan sajam dan pasal 368 KUHP terkait perampasan.