Aturan Baru: Rekam Medis Wajib Elektronik, Diterapkan Paling Lama 2023
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan perubahan regulasi terkait rekam medis. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, melalui aturan terbaru, rekam medis elektronik (RME) wajib diterapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan paling lambat pada 31 Desember 2023.
"Fasyankes wajib menerapkan RME. Di sana diatur bahwa paling lambat 31 Desember 2023, yaitu di Pasal 45, harus melakukan digitalisasi ataupun harus mencatat rekam medis secara elektronik," kata Setiaji, Jumat (9/9).
Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes ini menjelaskan, dalam PMK Nomor 24 tahun 2022 juga mewajibkan rekam medis elektronik terintegrasi dengan SATUSEHAT milik Kemenkes yang sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Isi Rekam Medis Dijamin Aman
Dia memastikan, isi dokumen rekam medis elektronik tetap dimiliki oleh pasien dengan diberlakukan prinsip kerahasiaan. Pembukaan isi rekam medis elektronik harus melalui persetujuan pasien, kecuali dalam kasus tertentu seperti adanya perintah dari pengadilan.
Data rekam medis elektronik itu sendiri akan disimpan selama 25 tahun sejak kunjungan terakhir. "Dengan adanya regulasi tersebut dan kemudian penerapan rekam medis tentunya ini akan bisa memberikan manfaat yang luar biasa," katanya, dilansir dari Antara.
Setiaji membeberkan sejumlah contoh manfaat yang diperoleh dengan adanya rekam medis elektronik. Seperti peningkatan kualitas layanan dalam bentuk kemudahan untuk mendapatkan hasil diagnosis yang runut, efisiensi biaya, waktu dan tenaga, kemudahan akses program kesehatan pemerintah dan mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bantuan pangan sudah dimulai awal 2023 kemudian diperpanjang April hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaViral korban kecelakaan lalu lintas dibawa menggunakan mobil pikap di Kecamatan Muaragembong Bekasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca Selengkapnya"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaKedua rekannya pun segera membawa korban ke klinik terdekat RSJC Kemang.
Baca Selengkapnya