3 Bulan Bebas Asimilasi Covid-19, Residivis Pencurian Gasak MacBook WN Serbia
Merdeka.com - Anggota Polres Badung menangkap seorang resedivis bernama I Gusti Putu Subawa (48), yang merupakan spesialis pencurian villa di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Polisi menembak betis kiri pelaku karena melawan saat ditangkap.
"Pelaku adalah seorang residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang baru tiga bulan mendapatkan asimilasi Covid-19 dari LP kelas II B Tabanan," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, Selasa (28/7).
Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di Villa Geko, Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Senin (27/7) kemarin malam.
Kronologinya saat itu pada Senin (27/7) sekitar pukul 11.30 Wita korban yang merupakan wisatawan Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Serbia, bernama Katarina Radovic (39) pergi keluar dengan menutup pintu kamar dan gerbang villa.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.30 Wita, korban kembali ke villa dan ketika membuka pintu kamar, korban terkejut melihat kamar dalam keadaan acak- acakan dan laci tempat korban menyimpan macbook telah terbuka.
"Setelah dicek macbook milik korban telah hilang, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Mengwi, guna penanganan lebih lanjut. Sementara untuk kerugian sekitar Rp 12 juta," imbuh Iptu Oka.
Lewat laporan itu, kemudian pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Kemudian, diperoleh identitas pelaku yaitu I Gusti Putu Subawa, asal Banjar Dinas Belong Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kemudian, pada hari itu juga Senin (27/7) sekitar pukul 20.00 Wita, petugas kepolisian langsung melakukan penyisiran di seputaran TKP. Setelah itu berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tumbak Bayuh, Kabupaten Badung, Bali.
"Karena pelaku, melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan menunjukkan TKP. Maka (polisi) melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," jelas Iptu Oka.
Sementara untuk modus pelaku, ialah masuk ke dalam villa, pada saat situasi sepi dan tertutup. Kemudian, mengambil barang milik korban. Selanjutnya, saat dilakukan interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.
"Adapun tujuan pelaku melakukan pencurian, yaitu untuk memenuhi keiinginan atau kebutuhan hidupnya sehari-hari," ungkap Iptu Oka.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan ialah, satu unit sepeda motor merk Honda Vario nopol DK 7674 GR, 1 buah helm merk INK warna abu-abu metalik, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah baju kaos warna abu-abu, 1 buah clana jeans warna biru, 1 buah macbook air warna silver, dan 1 buah tang.
Sementara catata kejahatan yang pernah dilakukan pelaku ialah, pertama pada tahun 2008 terlibat kasus pencurian di Kuta Utara divonis 6 bulan penjara. Kemudian, tahun 2011 terlibat kasus pencurian di Canggu, divonis 1 tahun penjara.
Selanjutnya, pada tahun 2013 terlibat kasus pencurian di Batu Bolong dan divonis 1 tahun penjara dan terakhir pada tahun 2017 pelaku melakukan pencurian di Canggu dan Mengwi divonis 3 tahun penjara.
"Bahwa pelaku adalah seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara," ujar Iptu Oka
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaTuris Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaBule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTerlibat Perampokan dan Penembakan WN Turki di Bali, Seorang Lagi Turis Meksiko Diringkus
Polda Bali menangkap WN Meksiko, Sicairos Valdes Roberto (27) yang terlibat perampokan dan penembakan WN Turki, Turan Mehmet (30) di Badung beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaGelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaPencari Madu di Pulau Rinca Digigit Komodo
Akibat gigitan komodo itu korban mengalami luka di kedua tangan dan paha kiri.
Baca Selengkapnya