Simak! Syarat Konversi Motor Listrik Gratis dan Cara Daftarnya
Syarat Konversi Motor Listrik Gratis dan Cara Daftarnya

Diberikan di bawah ini adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk memperoleh konversi motor listrik tanpa biaya.

Perhatikan! Persyaratan untuk Mendapatkan Konversi Motor Listrik Gratis dan Cara Mendaftarnya
Pada Kamis (27/6/2024), dirangkum dari berbagai sumber, terdapat syarat dan cara untuk mendapatkan konversi motor listrik secara gratis yang ditawarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan kendaraan berbasis listrik.
Motor Listrik Gratis dapat dikonversi dengan memenuhi syarat-syarat tertentu
1. Pemilik kendaraan harus memiliki KTP yang masih berlaku agar dapat melakukan transaksi.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih berlaku harus disiapkan sebelum melakukan penjualan.
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku harus disiapkan sebagai persyaratan administrasi.
4. Kendaraan harus dalam kondisi fisik yang masih bisa diubah menjadi lebih baik.

Registrasi untuk Konversi Motor Listrik Gratis
1. Pendaftaran Online
Pendaftaran secara online dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan melalui link khusus ebtke.esdm.go.id/konversi yang disediakan oleh Kementerian ESDM.
2. Mengajukan Surat Pernyataan Kesediaan
Setelah pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor, pihak bengkel akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang disiapkan. Jika verifikasi berhasil, kendaraan yang telah dikonversi akan diserahkan kepada pemiliknya.

Dapat disimpulkan
Masyarakat Indonesia sangat tertarik dengan konversi motor listrik gratis karena bisa mengubah kendaraan konvensional menjadi motor listrik yang lebih ramah lingkungan dan efisien dengan syarat dan cara yang mudah dipahami.