Seluruh Surat Kendaraan Bermotor Berpotensi Dipalsukan, Lalu Konsumen Bisa Apa?
Membeli mobil bekas gampang tapi susah, terutama menyangkut surat atau dokumen kendaraan. Karena bisa jadi surat-suratnya palsu.
Surat-surat atau dokumen kendaraan bermotor sangat potensi dipalsukan, waspada saat beli mobil bekas
Cek Keaslian Surat Kendaraan
AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan, Kasi Standarsubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, mengatakan surat-surat atau dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, bahkan nomor rangka berpotensi dipalsukan.
Sebelum melakukan transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas, masyarakat diminta aktif memeriksa keaslian surat atau dokumen kendaraan. Sebab ada potensi BPKB atau STNK palsu.Menurut AKBP Petrus Aldo, keaslian surat-surat itu dapat dilakukan di laman e-samsat atau mendatangi langsung Korlantas Polri atau polda.
"Semua itu berpotensi dipalsukan. Bahkan ada kasus di Lampung, kami tangani nomor rangka kendaraan dipalsukan," ujar Aldo saat diskusi di Jakarta, baru-baru ini.
AKBP Aldo menyarankan, sebelum membeli mobil bekas, melakukan ini: cek riwayat penjual atau bengkelnya, cek di forum-forum online atau di laman internet.
Spek kendaraan sesuai dokumen
Yang terpenting, lanjut Aldo, cek keaslian surat atau dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, atau faktur jual-beli.
Spesifikasi kendaraan yang ingin dibeli harus cocok dengan BPKB-nya, beserta No rangkanya.
Spek kendaraan juga harus sesuai dengan STNK, berikut No (polisi) kendaraan, rangka, dan mesin.
"Pastikan pajak kendaraan sudah dibayar, serta cek STNK melanggar e-tilang berapa banyak? Bila ini belum diselesaikan, akan sulit balik nama," ungkapnya.