FOTO: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Terdakwa Rizky Noviyandi Tampil Alim Bawa Tasbih

Pengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Terdakwa Rizky Noviyandi Tampil Alim Bawa Tasbih
FOTO: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Terdakwa Rizky Noviyandi Tampil Alim Bawa Tasbih (Merdeka.com)

Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya dan pembacokan kepada istrinya di Depok pada 1 November 2022.

Rizky Noviyandi Achmad yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya dan juga penganiayaan terhadap istrinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (17/07/2023).

Rizky Noviyandi Achmad yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya dan juga penganiayaan terhadap istrinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (17/07/2023).
Dok. Istimewa

Namun jadwal sidang vonis yang seharusnya berjalan hari Senin (17/7/2023) ini batal digelar karena dua anggota Hakim berhalangan untuk hadir karena masih cuti dan sakit.

Namun jadwal sidang vonis yang seharusnya berjalan hari Senin (17/7/2023) ini batal digelar karena dua anggota Hakim berhalangan untuk hadir karena masih cuti dan sakit.
Dok. Istimewa

Penampilan terdakwa dalam sidang itu juga menjadi sorotan, pasalnya Rizky Noviyandi Achmad tampil mengenakan baju koko, peci dan membawa tasbih.

Penampilan terdakwa dalam sidang itu juga menjadi sorotan, pasalnya Rizky Noviyandi Achmad tampil mengenakan baju koko, peci dan membawa tasbih.
Dok. Istimewa

Dari pantauan merdeka.com pada Senin (17/7/2023) di PN Depok, sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad seharusnya dimulai sekitar pada jam 11.55 WIB. dan sidang digelar secara terbuka untuk umum.

Dari pantauan merdeka.com pada Senin (17/7/2023) di PN Depok, sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad seharusnya dimulai sekitar pada jam 11.55 WIB. dan sidang digelar secara terbuka untuk umum.
Dok. Istimewa

Seperti diketahui Rizky Noviyandi Achmad sebelumnya membunuh secara sadis terhadap anak kandungnya dan pembacokan kepada istrinya di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos Kota Depok pada 1 November 2022.

Seperti diketahui Rizky Noviyandi Achmad sebelumnya membunuh secara sadis terhadap anak kandungnya dan pembacokan kepada istrinya di RT 3, RW 8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos Kota Depok pada 1 November 2022.
Dok. Istimewa

Sebelumnya terdakwa Rizky Noviyandi Achmad telah dituntut JPU dengan hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada hari Rabu tanggal (14/6/2023) lalu.

Sebelumnya terdakwa Rizky Noviyandi Achmad telah dituntut JPU dengan hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada hari Rabu tanggal (14/6/2023) lalu.
Dok. Istimewa

Kini terdakwa Rizky Noviyandi Achmad harus menunggu sidang pembacaan vonis yang ditunda hari ini. Rencananya sidang baru akan digelar kembali pada Kamis (20/7/2023) pekan ini.

Kini terdakwa Rizky Noviyandi Achmad harus menunggu sidang pembacaan vonis yang ditunda hari ini. Rencananya sidang baru akan digelar kembali pada Kamis (20/7/2023) pekan ini.
Dok. Istimewa

Terdakwa kasus pembunuhan anak Rizky Noviyandi Achmad yang tampak diborgol usai sidang vonisnya mengalami menundaan hingga Kamis (20/7/2023) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (17/07/2023) .

Terdakwa kasus pembunuhan anak Rizky Noviyandi Achmad yang tampak diborgol usai sidang vonisnya mengalami menundaan hingga Kamis (20/7/2023) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (17/07/2023) .
Dok. Istimewa

Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istri, Rizky Noviyandi Achmad saat digiring petugas polisi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (17/07/2023). Sebelumnya Rizky Noviyandi Achmad dituntut JPU dengan hukuman mati pada (14/6/2023) lalu.

Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istri, Rizky Noviyandi Achmad saat digiring petugas polisi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (17/07/2023). Sebelumnya Rizky Noviyandi Achmad dituntut JPU dengan hukuman mati pada (14/6/2
Dok. Istimewa
Rekomendasi