Inspektorat DKI Jakarta belum memberikan sanksi bagi Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama.
Pemeriksaan terhadap Ngabila dilakukan Inspektorat DKI Jakarta terkait kebenaran dan motif pernyataan ASN DKI tersebut memamerkan besaran gajinya di akun Twitter @Ngabila pada 15 Mei 2023.
"Tentu terkait sanksi nanti kita lihat hasil dari pemeriksaan dari tim," kata Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/5).
Syaefuloh mengatakan, pemeriksaan terhadap Ngabila masih berlangsung, sehingga hasil belum rampung.
"Sekarang tim (pemeriksanya) sedang berlangsung, dan mudah-mudahan saya bisa segera melihat hasilnya untuk kemudian didiskusikan lebih lanjut," kata dia.
Advertisement
Menurut Syaefuloh, pemberian sanksi kepada Ngabila juga bakal didiskusikan dengan hati-hati sesuai dengan fakta dan hasil pemeriksaan yang ditemukan.
Selain itu, Syaefuloh menyebut dalam menentukan sanksi pihak Inspektorat DKI Jakarta juga akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita lihat, ya. Kita lihat dalam proses hasil pemeriksaannya seperti apa, kalau harus di sanksi ya tentu kita mengacu kepada PP 94 mengenai disiplin pegawai," ucap dia.
Reporter: Winda Nelfira/Liputan6.com