Guru SD di Duren Sawit Cabuli 7 Anak Muridnya saat Periksa PR

Seorang guru agama berinisial MA harus berurusan dengan hukum. Setelah aksi dugaan pencabulan terhadap tujuh murid SD di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur terbongkar. Polisi pun telah menetapkan MA sebagai tersangka dan ditahan di penjara.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Guru SD di Duren Sawit Cabuli 7 Anak Muridnya saat Periksa PR
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Seorang guru agama berinisial MA harus berurusan dengan hukum. Setelah aksi dugaan pencabulan terhadap tujuh murid SD di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur terbongkar. Polisi pun telah menetapkan MA sebagai tersangka dan ditahan di penjara.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Timur melaporkan perkembangan dugaan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur di SDN Duren Sawit. Dimana pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (20/2).

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengatakan, aksi cabul MA telah memakan sebanyak tujuh korban siswi yang tak lain adalah muridnya sendiri.

"Untuk korban sebanyak tujuh orang dari SD di Duren Sawit dan sudah kita lakukan visum dan kita sudah koordinasi dengan perlindungan anak," tuturnya.

Terungkap, modus MA saat hendak melancarkan aksi cabulnya. Diawali dengan memanggil para muridnya untuk memeriksa PR yang mereka kerjakan.

"Setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu," kata Ahmad.

Atas perbuatannya, MA ditetapkan tersangka sesuai Pasal 76 huruf e juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tentang 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Rekomendasi