Polisi Usut Tiga Pelanggaran Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online

Pengemudi Fortuner tersebut diduga melanggar aturan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai aturan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya juga bakal menelusuri TNKB dinas Polri yang terpasang di Toyota Fortuner.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Usut Tiga Pelanggaran Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online
Viral Video Mobil Dinas Polri Tabrak Pemotor di Jaktim. ©2023 Merdeka.com

Polisi mengusut dugaan penggunaan pelat nomor mobil palsu digunakan pengemudi Fortuner berinisial YA, yang menerobos lampu merah hingga menabrak seorang driver ojek online di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Pengemudi Fortuner tersebut diduga melanggar aturan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai aturan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

"Ini ada ketentuan di mana menggunakan TNKB atau mengubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, ini merupakan suatu pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2).

Trunoyudo mengatakan, penyidik Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengusut lebih jauh terkait dugaan pelanggaran lalu lintas dilakukan pengemudi Fortuner tersebut. Sedangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendalami keaslian surat-surat kendaraan.

"Apakah adanya palsu atau pemalsuan berupa administratif, tentunya ini dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum," ujar dia.

Sementara itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya juga bakal menelusuri TNKB dinas Polri yang terpasang di Toyota Fortuner.

"Maka nanti bagaimana proses penyidikan yang melibatkan 3 satuan kerja yang ada di Polda Metro Jaya ini merupakan hasil yang wujudnya nantinya akan secara transparan, tentunya kita sampaikan sebagai suatu progres," ucap Trunoyudo.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Rekomendasi