Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. Kenaikan itu tentu berdampak sebab anggaran 2022 sudah diketok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjawab soal usulan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang diusulkan untuk pembayaran gaji Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
"Kan UMP sebelumnya bagi PJLP di bawah itu. Sekarang jadi Rp 4,6 juta tentu ada selisih, sumber selisihnya dari mana anggaran sudah diketok sebelumnya. Tentu diusulkan dari BTT enggak apa apa, enggak ada masalah, itu biasa ya," kata Riza di Jakarta, Jumat (7/1).
Dia menjelaskan pengalihan anggaran tersebut baru bersifat usulan. Sehingga harus ada persetujuan dari anggota DPRD DKI Jakarta.
"Itu usulan nanti akan kita pertimbangkan, bagian keuangan mengusulkan mengambil sumber dari BTT. Prinsipnya kita akan penuhi UMP yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI namun tidak akan melanggar ketentuan dan peraturan yang ada," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan melakukan revisi terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp Rp 4.641.854. Kata dia, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan sejumlah sentimen positif dari kajian yang ada.
Yakni dengan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan berdasarkan laju ekonomi di Ibu Kota.
"UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengharapkan kenaikan UMP tersebut dapat digunakan oleh para pekerja untuk keperluan sehari-hari. Lanjut Anies, berdasarkan kajian Bank Indonesia proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com