Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan sistem pendaftaran penerimaan didik baru menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM hanya diperuntukkan anak-anak putus sekolah. Sedangkan untuk anak yang telah memiliki KJP tidak perlu menggunakan SKTM ketika mendaftar.
"PPDB-nya melalui KJP. SKTM dipakai untuk anak yang tidak sekolah, kan anak tidak sekolah tidak menerima KJP. Agar mereka bisa sekolah, maka difasilitasi melalui jalur afirmasi dan bukti yang ditunjukan adalah SKTM," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/1).
Bowo berharap dengan disediakannya jalur afirmasi semakin banyak anak-anak usia sekolah yang menganggur bisa kembali melanjutkan pendidikannya. Jalur ini menyediakan kuota lima persen pada anak putus sekolah dari jumlah keseluruhan yang mengikuti PPDB.
Lanjut dia, jalur afirmasi tersebut untuk pertama kali dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019. "Mudah-mudahan pada tahun ini tambah lagi, udah cukup waktu untuk tersosialisasikan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020.
Penghapusan itu tercantum dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Menurut Muhadjir, keputusan tersebut untuk menghindari penyalahgunaan SKTM.