Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Izinkan Gedung atau Hotel Gelar Resepsi Pernikahan

Pemprov DKI Izinkan Gedung atau Hotel Gelar Resepsi Pernikahan Simulasi Resepsi Pernikahan New Normal. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengeluarkan izin bagi para pengusaha gedung pertemuan maupun hotel untuk menggelar resepsi pernikahan. Keputusan itu menyusul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta.

Walaupun demikian, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya menyampaikan pemberian izin terkait pelaksanaan resepsi harus tetap memenuhi sejumlah persyaratan yang terlebih dahulu diajukan kepada Tim Gabungan Pemprov DKI.

"Gedung pertemuan maupun venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," jelas Gumilar kepada wartawan, Jumat (6/11).

Kemudian, Gumilar menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha gedung agar mendapatkan izin resepsi pernikahan haruslah menerapkan kapasitas maksimal 25 persen. Serta melampirkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Dengan kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," terangnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP