Polresta Kupang Kota menyelidiki laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Terlapor adalah aparatur sipil negara (ASN) bernama Melki Tosi yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak.
Korban bernama Savio Adimusa Mabilani (16), siswa kelas X SMK Negeri 7 Pelayaran Kupang. Keluarga telah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Kupang Kota dan pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut tengah diproses.
Peristiwa diduga terjadi pada Selasa (21/7/2026) malam di sekitar TK Notre Dame, Kecamatan Alak. Menurut pihak keluarga, terlapor datang dan menuding korban sebagai pihak yang kerap membakar lahan di sekitar lokasi.
Advertisement
Kronologi Versi Keluarga
Ayah korban, Robertus Belarminus Mabilani, menyampaikan peristiwa bermula ketika Savio bersama seorang temannya berada di sekitar TK Notre Dame pada Selasa malam. Tak lama kemudian, Melki Tosi disebut datang dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras dan menuduh Savio kerap membakar lahan di kawasan itu.
Robertus menuturkan, tudingan tersebut disertai tindakan kekerasan yang mengenai wajah dan dada anaknya.
"Pelaku kemudian mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan langsung memukul anak saya di bagian wajah serta dada hingga terjatuh," ujar Robertus, Kamis (23/7/2026).
Aksi itu akhirnya dihentikan oleh teman korban yang berada di lokasi. Usai kejadian, Savio pulang dan mengeluh nyeri pada bagian dada serta terdapat benjolan di kening. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.
Advertisement
Upaya Keluarga Cari Penjelasan
Mendengar pengakuan anaknya, Robertus mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Namun upaya itu, menurutnya, justru berujung ancaman.
"Saya malah diancam akan dipukul sehingga memilih pulang," katanya.
Tak lama kemudian, istri Robertus juga mendatangi rumah Melki untuk mempertanyakan dugaan penganiayaan terhadap anak mereka. Ia mengaku turut mendapat ancaman serupa.
Advertisement
Laporan Polisi dan Tindakan Awal
Tidak menemukan penyelesaian, keluarga melaporkan kasus ini ke Polresta Kupang Kota pada Rabu (22/7/2026) dini hari. Laporan teregister dengan nomor LP/B/B26/VII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
Robertus menyebut laporan dibuat pada dini hari dan korban telah menjalani pemeriksaan medis awal.
"Dini hari tadi kami sudah membuat laporan polisi. Tadi malam anak saya juga sudah menjalani visum," ujar Robertus.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Kupang Kota, Iptu Frangky Lapuisaly, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam proses penyelidikan.
"Sudah dilaporkan sekitar pukul 00.00 Wita. Kemudian, sekitar pukul 03.00 Wita, kami bawa korban untuk divisum," kata Frangky.