Warga Tolak Tes Covid-19 di Hong Kong Akan Didenda Rp18 Juta

Warga Tolak Tes Covid-19 di Hong Kong Akan Didenda Rp18 Juta. Laporan media lokal mengatakan pemerintah Hong Kong berencana mengadakan tes Covid-19 kepada satu juta orang setiap harinya mulai Maret 2020. Sementara, bagi warga yang menolak tes tersebut akan didenda 10 ribu dolar Hong Kong, atau sekitar Rp18 juta.

Nanda Farikh Ibrahim
Warga Tolak Tes Covid-19 di Hong Kong Akan Didenda Rp18 Juta
Orang-orang mengantre panjang di luar pusat tes Covid-19 secara massal di Hong Kong, China, Sabtu (19/2/2022). Laporan media lokal mengatakan pemerintah Hong Kong berencana mengadakan tes Covid-19 kepada satu juta orang setiap harinya mulai Maret 2020. Sementara, bagi warga yang menolak tes tersebut akan didenda 10 ribu dolar Hong Kong, atau sekitar Rp18 juta. ©REUTERS/Lam Yik
Rekomendasi