Wanita Hong Kong penyiksa TKI Erwiana divonis 6 tahun bui

Law Wan-tung dijatuhi hukuman penjara atas kekejamannya menyiksa Erwiana dan tak membayar gajinya.

Nanda Farikh Ibrahim
Wanita Hong Kong penyiksa TKI Erwiana divonis 6 tahun bui
Majikan dari pembantu rumah tangga asal Indonesia Erwiana Sulistianingsih, Law Wan-tung (kiri) berada di dalam mobil tahanan saat menghadiri sidang vonis di sebuah pengadilan di Hong Kong, Jumat (27/2). Law Wan-tung dijatuhi hukuman 6 tahun penjara atas kekejamannya menyiksa Erwiana dan tak membayar gajinya. ©AFP PHOTO/Ruby Tam
Rekomendasi