Jaksa mendakwa satu pelaku pembunuhan sadis, Michael Adebowale, dengan pasal pembunuhan terhadap tentara, Lee Rigby (25 tahun). Korban dibunuh dengan cara dipenggal di depan markas militer di Wilayah Woolwich, Ibu Kota London, pada Rabu pekan lalu.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Kamis (30/5), Adebowale (22 tahun), dari Distrik Greenwich, London Tenggara, ditangkap setelah berhasil ditembak oleh polisi bersenjata.
Penyelidik dari Layanan Polisi Metropolitan dari bagian Melawan Aksi Terorisme (CTC) mengatakan kemarin malam pihaknya telah memiliki izin untuk menuntut Adebolawe dengan pasal pembunuhan dan kepemilikan senjata api.
Adebolawe dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Westminster hari ini pada pukul 10.00 waktu setempat.
Kepala Kantor Kejaksaan Negara (CPS) Bagian Kejahatan Khusus dan Terorisme, Sue Hemming, mengatakan pihaknya telah bekerja dengan para penyelidik dari CPS sejak insiden pembunuhan sadis pada 22 Mei lalu itu.
"Setelah Adebowale diperbolehkan keluar dari rumah sakit, kami memberi wewenang kepada polisi untuk mendakwa pelaku atas pasal pembunuhan terhadap Rigby," kata Sue. "Kami juga memberi wewenang kepada polisi untuk mendakwa pelaku dengan pasal kepemilikan senjata api, yang bertentangan dengan peraturan nomor 16A terkait kepemilikan senjata api 1968."
Dia juga menyebut sudah ada cukup bukti untuk menuntut Michael Adebowale dan hal itu merupakan bagian demi kepentingan umum dalam menuntut pelaku.
Dia mengatakan pelaku akan dituntut dengan tindak kejahatan serius, namun tetap memiliki hak untuk menjalani persidangan yang adil. "Hal ini sangatlah penting bahwa tidak ada yang harus dilaporkan dan yang dapat merugikan persidangan ini."
CPS mengatakan senjata itu merupakan senjata api jenis revolver model 91 Dutch KNIL kaliber 9,4 mm.