Saat ini Rudy Kurniawan, 35 tahun, warga Indonesia yang ditahan karena kasus anggur palsu masih ditahan Biro investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat. Pria asal Jakarta itu dikabarkan berencana mengajukan penangguhan penahanan. Dalam hukum Amerika, Rudy bisa mengelak dari tahanan sementara, menggunakan uang jaminan. Sidang membahas permohonan penangguhannya baru bisa dilaksanakan minggu depan, seperti dilansir surat kabar the Los Angeles Times, Sabtu (10/3).Sumber koran itu dari FBI menyatakan saat diinterogasi, Rudy bersikukuh tidak mengetahui anggur yang dia jual di lelang empat tahun lalu palsu. Dia mengaku memesan anggur itu dari sebuah distributor di Asia. Namun, di mana lokasi persisnya, Rudy tidak bisa menjelaskan.Polisi segera menggeledah rumah Rudy karena dicurigai dia membuat anggur-anggur palsu itu di kediamannya, Distrik Arcadia, Kota Los Angeles, Amerika.Rudy yang bernama asli Zhen Wang Huang mulai diincar polisi tiga tahun lalu, setelah dia menjual 80 botol anggur jenis Ponsot produksi 1929 palsu di sebuah lelang di Kota New York. Dia juga menipu Balai Lelang Christie dengan menjual botol palsu yang dia gembar-gemborkan langka. FBI memperkirakan utang Rudy mencapai lebih dari USD 11 juta. Uang itu dia dapat dengan menipu rekan bisnis dan bank menggunakan koleksi anggur langkanya sebagai jaminan.Gaya hidupnya yang mewah membuat utang yang dia dapat malah dibelanjakan untuk anggur, perhiasan, dan baju mahal. Satuan khusus FBI bidang kejahatan barang antik dan seni akan segera menggelandangnya ke New York, lokasi sidangnya digelar. Rudy terancam lima jenis dakwaan yang mencapai akumulasi 20 tahun penjara.
Kedutaan Indonesia di Los Angeles telah memantau kasus ini. Sedianya, Rudy akan dibantu bila belum memiliki kuasa hukum. Namun saat ini dia telah memiliki pengacara yaitu Luis Li dari kantor pengacara Munger, Tolles, & Olson.