140 Orang Tertipu Arisan Online 'By JNK', Transaksi Tembus Rp71 Miliar

Seorang perempuan berinisial JNK, warga Bali diduga sebagai pengelola arisan online 'By JNK', telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
140 Orang Tertipu Arisan Online 'By JNK', Transaksi Tembus Rp71 Miliar
Polda Jatim bongkar penipuan arisan online. (merdeka.com/Erwin Yohanes).

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif diduga merugikan ratusan korban dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp71 miliar. Seorang perempuan berinisial JNK, warga Bali diduga sebagai pengelola arisan online 'By JNK', telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka ditangkap setelah penyidik mengusut praktik arisan online diduga dijalankan sejak awal 2024 dengan menawarkan keuntungan kepada para peserta.

"Untuk tersangka, kita sudah amankan dan sudah kita tahan dengan inisial JNK yang beralamat di Bali," ujar Bimo, Rabu (12/8).

 

Polda Jatim bongkar penipuan arisan online. (merdeka.com/Erwin Yohanes).
Polda Jatim bongkar penipuan arisan online. (merdeka.com/Erwin Yohanes).

Modus Tersangka

Menurut Bimo, tersangka mempromosikan pelbagai program arisan melalui media sosial dengan mengklaim bahwa arisan tersebut aman, terpercaya, dikelola secara profesional, serta menampilkan testimoni disebut sebagai testimoni asli untuk menarik minat masyarakat.

"Sehingga menarik minat dan membangun kepercayaan calon member untuk kemudian bergabung dalam program arisan online tersebut," kata Bimo.

Calon peserta kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp sesuai program dipilih dan diwajibkan mengirimkan data identitas berupa foto KTP serta akun media sosial.

Dalam praktiknya, tersangka menawarkan sejumlah skema arisan, termasuk arisan menurun, dengan iming-iming keuntungan hingga 10 persen sesuai ketentuan program. Seluruh mekanisme, mulai dari penentuan jadwal pencairan hingga besaran keuntungan, dikendalikan tersangka.

"Tersangka memiliki kewenangan menentukan waktu dan besaran keuntungan pada program arisan serta mengendalikan seluruh kegiatan arisan," ujar Bimo.

Operasional arisan tersebut juga didukung sejumlah admin bertugas memverifikasi data peserta, membantu promosi, menjaga aktivitas grup WhatsApp, hingga mengingatkan peserta untuk melakukan pembayaran.

Polda Jatim bongkar penipuan arisan online. (merdeka.com/Erwin Yohanes).
Polda Jatim bongkar penipuan arisan online. (merdeka.com/Erwin Yohanes).

Identitas Member Fiktif

Penyidik turut menemukan dugaan penggunaan identitas member fiktif untuk mengisi slot arisan kosong. Nama-nama tersebut dibuat seolah-olah merupakan anggota aktif agar program terlihat berjalan normal dan seluruh slot telah terisi.

"Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga nama tersebut terlihat sebagai member yang aktif," kata dia.

Pola tersebut diduga sengaja digunakan untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan peserta agar terus mengikuti program arisan dan melakukan pembayaran.

Berdasarkan analisis transaksi keuangan selama periode Juni 2025 hingga Juni 2026, penyidik menemukan total transaksi berkaitan dengan dugaan arisan online fiktif tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar.

Polda Jatim bongkar penipuan arisan online. (merdeka.com/Erwin Yohanes).
Polda Jatim bongkar penipuan arisan online. (merdeka.com/Erwin Yohanes).

Jumlah Korban

Sementara itu, jumlah korban telah terdata mencapai sekitar 140 orang dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali hingga Papua.

"Jumlah korban sementara sekitar 140 orang yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia," kata Bimo.

Barang Bukti Disita Polisi

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga digunakan menjalankan operasional arisan, antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon seluler, tablet, serta sebuah laptop.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah rekening bank atas nama tersangka yang diduga menjadi sarana transaksi, akun media sosial untuk promosi, serta tiga unit kendaraan berupa BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio yang kini ditelusuri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk aset-aset yang diduga berasal dari kegiatan arisan fiktif, Ditreskrimsus akan terus melakukan penelusuran dan penyitaan," ujar Bimo.

Polda Jatim membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban arisan online "By JNK". Korban dapat melapor melalui hotline Ditreskrimsus Polda Jatim di nomor 0881-1043-007.

Atas dugaan perbuatannya, JNK dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Bimo.

Rekomendasi