Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengoptimalkan peluang pertumbuhan awan untuk memperkuat Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), OMC saat ini dilakukan di Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi mengatakan koordinasi dengan BMKG menjadi bagian penting dalam menentukan wilayah dan waktu yang optimal untuk pelaksanaan OMC.
Berdasarkan laporan BMKG per 12 Agustus 2026, peluang pertumbuhan awan sedang hingga tinggi terdapat di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada 13-16 Agustus.
“Untuk pelaksanaan OMC, kami terus berkoordinasi dengan BMKG untuk melihat potensi pertumbuhan awan dan menentukan waktu yang paling optimal. Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi perhatian karena terdapat peningkatan titik panas dan sebaran asap,” kata Ristianto, Kamis (13/8/2026).
Data BMKG menunjukkan titik panas di Kalimantan Barat meningkat dari 98 menjadi 136 titik dibandingkan hari sebelumnya. Sementara itu, di Kalimantan Tengah meningkat dari 29 menjadi 78 titik dan Kalimantan Selatan dari 10 menjadi 31 titik.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebaran asap juga terdeteksi di sejumlah wilayah Kalimantan.
“Potensi awan yang teridentifikasi akan kami optimalkan untuk mendukung OMC. Ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan risiko karhutla, terutama di wilayah yang saat ini menunjukkan peningkatan titik panas dan asap,” ujarnya.
BMKG juga mencatat indikasi asap lintas batas atau transboundary haze dari Kalimantan Barat menuju Sarawak. Pelaksanaan OMC di Kalimantan Tengah berlangsung pada 11-15 Agustus, sedangkan OMC di Kalimantan Barat dijadwalkan pada 13-17 Agustus dengan mengoptimalkan potensi pertumbuhan awan. Sementara itu, OMC di Riau berlangsung sejak 30 Juli hingga 22 Agustus.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi agar setiap peluang cuaca yang mendukung dapat dimanfaatkan secara optimal untuk penanganan karhutla,” kata Ristianto.
Kemenhut mengingatkan masyarakat dan korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ristianto mengatakan setiap pelanggaran akan ditindak melalui proses hukum.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan.