Parlemen Lebanon pada Selasa (11/8) mengesahkan penghapusan hukuman mati. Keputusan menghapus hukuman mati menjadikan Lebonon negara pertama di Timur Tengah mengakhiri praktik tersebut.
Keputusan ini diambil hampir dua dekade sejak eksekusi terakhir pada 2004, sementara pengadilan masih menjatuhkan vonis mati hingga putusan terbaru pada Senin (10/8).
Menurut kantor berita resmi National News Agency (NNA), untuk tindak pidana paling berat, hukuman mati akan diganti dengan penjara seumur hidup disertai kerja paksa.
Menteri Kehakiman Lebanon Adel Nassar yang hadir di parlemen menyebut langkah itu "bersejarah". Ia menilai ancaman hukuman mati selama ini menjadi penghalang bagi Lebanon untuk meminta ekstradisi tersangka dari negara-negara yang telah menghapusnya. Amnesty International menyebut sedikitnya 85 orang masih berstatus terpidana mati hingga Januari lalu.
Advertisement
Pergantian Vonis Terberat di Lebanon
Penghapusan hukuman mati menjadi bagian dari paket rancangan undang-undang yang dibahas pada masa sidang ini. Di antaranya terdapat rancangan undang-undang amnesti umum yang telah lama memicu perdebatan.
Lebanon sebelumnya berulang kali endukung moratorium hukuman mati dalam pemungutan suara di Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk pada resolusi tahun 2024.
Pengesahan undang-undang dilakukan setelah bertahun-tahun kampanye para aktivis dan kelompok hak asasi manusia yang mendorong diakhirinya hukuman mati di negara tersebut.
Advertisement
Dukungan Pemerintah, PBB, dan LSM HAM
Gelombang dukungan atas keputusan parlemen datang dari dalam dan luar negeri.
Melalui X, anggota parlemen independen Firas Hamdan menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat. "semua pihak yang selama lebih dari dua dekade telah berkontribusi hingga tercapainya momen ini," tulis Firas Hamdan di X.
Kepada AFP, Peneliti Human Rights Watch untuk Lebanon, Ramzi Kaiss, menilai perubahan hukum tersebut sebagai tonggak penting. "langkah besar bagi hak asasi manusia di negara ini dan menandai perubahan tegas dari hukuman yang kejam dan sewenang-wenang, yang seharusnya tidak pernah dijatuhkan," kata Ramzi Kaiss kepada AFP.
Amnesty International turut menyambut keputusan tersebut. "Agar undang-undang ini benar-benar diterapkan dan tidak hanya berhenti di atas kertas, pemerintah Lebanon kini harus memastikan seluruh vonis mati diubah menjadi hukuman lain, meratifikasi perjanjian internasional utama mengenai penghapusan hukuman mati, serta melanjutkan reformasi yang lebih luas untuk memperkuat sistem peradilan yang berlandaskan martabat, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Direktur Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara Heba Morayef.
Dari PBB, Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk menyerukan negara-negara lain di kawasan agar meniru langkah Beirut. "mengikuti langkah Lebanon untuk mengakhiri praktik yang tidak manusiawi ini," ujar Volker Turk.
Ia juga menilai keputusan parlemen Lebanon menunjukkan prinsip yang jelas. "komitmen yang kuat dan berlandaskan prinsip terhadap hak untuk hidup," kata Volker Turk.
Uni Eropa menyatakan Lebanon "memberikan contoh kuat bagi negara-negara lain di Timur Tengah dan kawasan lainnya".
Prancis, bekas penguasa kolonial Lebanon, menyebut keputusan itu "bersejarah dan berani".
Melalui X, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menuliskan bahwa hasil pemungutan suara menunjukkan Lebanon "tetap menjadi teladan melalui kemampuannya menjunjung nilai-nilai demokrasi dan kebebasan yang menjadi dasar keberadaannya".
Koordinator Khusus PBB untuk Lebanon Jean Arnault menyebut langkah terbaru ini "mendorong Lebanon semakin sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dan prinsip keadilan yang menjunjung martabat manusia".
Advertisement
Eksekusi di Timur Tengah dan Sikap Negara Tetangga
Di kawasan, pelaksanaan hukuman mati masih berlangsung. Amnesty International mencatat lebih dari 2.000 eksekusi dilakukan di Iran dan lebih dari 350 di Arab Saudi pada tahun lalu.
Pada Juni, Yordania mengeksekusi enam pria yang dinyatakan bersalah membunuh personel keamanan, mengakhiri moratorium pelaksanaan hukuman mati yang telah berlangsung selama sembilan tahun.
Israel tercatat hanya dua kali melaksanakan hukuman mati: pada 1948 terhadap seorang kapten militer yang dituduh melakukan pengkhianatan berat, dan pada 1962 terhadap penjahat perang Nazi Adolf Eichmann. Namun pada awal tahun ini, parlemen Israel mengesahkan undang-undang baru yang memungkinkan warga Palestina yang dinyatakan bersalah melakukan serangan mematikan dijatuhi hukuman mati.