Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan regulasi terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait penyesuaian (eskalasi) harga proyek konstruksi dapat terbit pada tahun ini. Kebijakan ini disiapkan untuk merespons gelombang masukan dari kalangan kontraktor yang terbebani oleh lonjakan biaya operasional.
Menteri PU, Dody Hanggodo mengungkapkan, pemerintah tengah menggodok solusi atas permasalahan tersebut melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan LKPP.
"Harusnya tahun ini. Kalau enggak, kontraktor komplain. Tahun depan kan ganti biaya, beda lagi," kata Dody di Semarang, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Minggu (27/9).
Dody menjelaskan, pertemuan terakhir bersama Kemenko Perekonomian menyepakati bahwa LKPP memegang peranan kunci untuk menerbitkan payung hukum sebagai panduan teknis bagi kementerian dan lembaga terkait.
"Terakhir kita rapat bersama dengan Pak Menteri Koordinator Perekonomian. Dipanggillah LKPP. Ujung-ujungnya sama, LKPP mesti menyiapkan surat edaran atau semacam peraturan kelembagaan," ujar dia.
Kendati demikian, Dody belum bisa memastikan format resmi maupun tanggal pasti penerbitannya karena masih menunggu draft yang disusun oleh LKPP.
Begitu regulasi resmi dikeluarkan, Kementerian PU akan mengevaluasi serta memetakan langkah penanganan yang tepat sesuai kondisi tiap-tiap proyek.
"Nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan. Apakah kita mesti misalnya nambah duitnya, atau kita mesti pakai cara-cara lain," katanya.
Ia mengonfirmasi bahwa desakan penyesuaian harga dari pihak kontraktor terus berdatangan. Namun, pembahasan lebih mendalam baru akan dilanjutkan setelah aturan resmi LKPP terbit. Dody juga belum membeberkan besaran persentase kenaikan yang diajukan para penyedia jasa konstruksi, sembari menambahkan bahwa rincian teknis tersebut berada dalam ranah Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Advertisement
Dampak Dinamika Global pada Kontrak Pemerintah
Usulan ini berawal dari koordinasi Kementerian PU bersama LKPP pada 2 Juni 2026. Langkah tersebut diambil menyusul merangkaknya harga bahan baku material akibat fluktuasi nilai tukar dolar AS serta pergerakan harga minyak dunia. Aspirasi dari berbagai asosiasi kontraktor pun telah diserap melalui Ditjen Bina Konstruksi untuk diteruskan ke LKPP.
Pembahasan mengenai dampak dinamika pasar global terhadap nilai kontrak kerja sejatinya telah bergulir sejak 29 April 2026. Kala itu, diskusi melibatkan berbagai lembaga strategis, mulai dari Kementerian PU, LKPP, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kantor Staf Presiden, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebagai konteks, skema penyesuaian harga sebenarnya telah memiliki landasan hukum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyesuaian harga dapat diterapkan pada proyek berkategori multiyears (kontrak tahun jamak) yang durasi pengerjaannya melebihi 18 bulan, di mana perhitungan eskalasi biaya baru mulai berlaku pada bulan ke-13—selama klausa tersebut tercantum dalam dokumen pemilihan dan klausul kontrak.