Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjadi korban video hoaks berbasis kecerdasan buatan (deepfake). Kementerian Desa dan PDT melaporkan 73 akun media sosial yang diduga menyebarkan konten tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Video itu menampilkan wajah dan suara seperti milik Mendes Yandri, seolah-olah ia menyatakan warung dan toko di desa akan ditutup setelah hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pihak kementerian menegaskan isi video itu tidak benar.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT, Taufik Madjid, laporan telah masuk sejak 29 Juli 2026. Pada Kamis (13/8/2026), pihaknya mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Advertisement
Modus Deepfake dan Klarifikasi Soal KDKMP
Taufik menjelaskan inti konten hoaks yang dilaporkan, yakni narasi penutupan warung atau toko di desa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih.
"Yang kami laporkan ke Direktorat Siber Mabes Polri adalah bahwa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, maka warung, toko yang ada di desa itu akan ditutup. Nah, itu tidak benar. Tidak benar sama sekali. Nah, konten ini menggunakan, dibantu dengan AI," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT, Taufik Madjid, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Ia menambahkan, suara dalam konten tersebut dibuat menyerupai suara Mendes Yandri, padahal pernyataan yang disematkan tidak pernah diucapkan. Menurut Taufik, arah kebijakan justru kebalikan dari narasi di video.
"Jadi seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu. Justru sebaliknya, dengan adanya KDMP, warung-warung, UMKM dan badan usaha milik desa ingin dihidupkan kembali sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi baik di desa maupun di kelurahan," tambahnya.
Advertisement
Laporan di Dittipidsiber dan Perkembangan Penanganan
Pelaporan 73 akun dilakukan melalui Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kunjungan pada 13 Agustus 2026 dilakukan untuk memastikan progres penanganan oleh penyidik siber.
"Beliau meminta kami untuk menanyakan karena sudah dilaporkan ke Siber, dan kami alhamdulillah diterima sangat baik sekali oleh Direktur Tindak Pidana Siber dan akan memproses ini dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secepat-cepatnya," kata Taufik.
Selain menindaklanjuti laporan yang sudah masuk, Kementerian Desa dan PDT menyerahkan proses penelusuran jejak digital konten tersebut kepada penyidik.
Pihak kementerian menyebut materi yang beredar memanfaatkan teknologi AI untuk memanipulasi wajah dan suara sehingga menyerupai tokoh publik.
Advertisement
Laporan Atas Nama Pribadi Menurut Dewan Penasihat
Dewan Penasihat Mendes PDT, Juanda, menyebut aduan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan serta pencemaran nama baik. Ia menegaskan laporan diajukan Yandri dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai pejabat menteri.
"Ini tidak lain, ini adalah soal pribadi Pak Yandri Susanto, bukan sebagai pejabat Menteri Desa, ya. Nah, tentu ini silakan nanti kawan-kawan dari pihak penyidik Mabes Polri di Siber ini untuk menelusuri, untuk menyelidiki," katanya.
Juanda berharap penyidik segera mengungkap pembuat dan penyebar video yang mencatut identitas Mendes Yandri. Pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada Bareskrim Polri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.