Umi Pipik Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi, Bidik Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Bersama kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, Umi Pipik dan Abidzar Al-Ghifari hadir di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penghinaan.
Dengan mengenakan busana muslim serbahitam dan cadar, Umi Pipik tiba di SPKT Polda Metro Jaya Jakarta pada Kamis sore, 22 Mei 2025. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, serta Abidzar Al-Ghifari, untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang terlibat dalam tindakan bully atau perundungan. Ibu dari Abidzar Al-Ghifari dan pengacara yang mendampingi juga telah menyiapkan berbagai langkah hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Umi Pipik menegaskan, "Kalau saya kan sebagai warga negara punya hak untuk melaporkan (yang dilakukan seseorang) terhadap saya. Ya, tadi saya datang laporannya kan kemarin sudah tahu, tentang cuitan-cuitan lebih kepada pem-bully-an." Ia juga mengingatkan bahwa perundungan tidak hanya menimpa orang-orang terkenal, tetapi juga bisa dialami oleh siapa saja. Umi Pipik menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam upayanya melawan tindakan tersebut.
Memberikan Pelajaran
"Ini lebih kepada memberikan pelajaran untuk siapapun, untuk figur siapa pun. Bukan figur publik pun ketika mendapat pem-bully-an pasti tidak akan mengenakkan. Jadi ini hanya memberikan aspek jera, pembelajaran," ujar Umi Pipik.
Abidzar Al-Ghifari terlihat mendampingi Umi Pipik dengan mengenakan kaus polo berwarna turangga, topi biru, serta celana panjang biru tua yang bermotif garis-garis. Bintang film Business Proposal itu juga menunjukkan dukungannya kepada Umi Pipik dalam situasi yang sedang dihadapi.
Laporkan Beberapa Akun yang Mencurigakan
Di Jakarta, kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, mengonfirmasi bahwa kliennya telah melaporkan beberapa akun media sosial kepada pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Jadi kami hari ini sudah melaporkan beberapa akun, selengkapnya biar teman-teman pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan. Selanjutnya apakah ditingkatkan ke penyidikan, setelah itu ada penetapan tersangka, kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian," urainya.
UU ITE dan KUHP Mengatur Berbagai Aspek Hukum di Indonesia
Rendy Anggara Putra menekankan bahwa kliennya telah menyusun laporan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia juga berencana untuk menindak pelaku dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Hari ini Umi Pipik sudah membuat laporan resmi terhadap penghinaan ataupun pencemaran nama baik melalui media eletronik, pasal 27 Undang-undang ITE juncto pasal 310 dan 311 KUHP," ungkap Rendy Anggara Putra.
Rendy menambahkan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk melindungi hak dan nama baik kliennya. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga pelaku yang melakukan pencemaran nama baik dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.