Tiga Poin Gugatan Cerai Meiza Aulia ke Eza Gionino, Termasuk Hak Asuh Anak

Meiza Aulia telah mengajukan gugatan cerai terhadap Eza Gionino di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, setelah berbagai masalah rumah tangga yang menumpuk.

M Altaf Jauhar
Oleh M Altaf Jauhar - Reporter
Tiga Poin Gugatan Cerai Meiza Aulia ke Eza Gionino, Termasuk Hak Asuh Anak
Eza Gionino (Foto: Liputan6.com/ M. Altaf Jauhar) (© 2025 Liputan6.com)

Meiza Aulia, yang merupakan istri dari Eza Gionino, telah resmi mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.

Langkah ini diambil setelah serangkaian masalah yang menumpuk dalam pernikahan mereka. Hal ini telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Meiza Aulia, Rendy Rumapea, yang ditemui di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (7/9).

Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah diajukan pada akhir Agustus 2025 dan saat ini sudah memasuki tahap penjadwalan sidang.

"Gugatan kami masukan per tanggal 29 Agustus. Kami sudah dapat nomor perkara per tanggal 3 September. Sidang perdana 22 September," ujarnya.

Ia kemudian menguraikan alasan di balik perceraian ini serta tuntutan mengenai hak asuh anak.

"Alasannya seperti apa, pada intinya dari tujuh tahun pernikahan, 2018 sampai 2025, ini bentuk akumulasi hubungan rumah tangga klien kami. Up and down, sampai akhirnya dari sisi klien kami, tahun ini adalah tahun yang tepat melayangkan gugatan cerai," jawabnya.

3 Poin Gugatan Cerai Meiza Aulia Terhadap Eza Gionino, Termasuk Hak Asuh Anak
Eza Gionino (Foto: Liputan6.com/ M. Altaf Jauhar) © 2025 Liputan6.com

Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya orang ketiga, Rendy Rumapea dengan tegas menolak anggapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa masalah utama yang dihadapi adalah hilangnya keharmonisan dan kecocokan antara Meiza dan Eza Gionino.

"Secara umum, tidak ada kesesuaian, keharmonisan lagi. Mas Eza dan Mba Eca, ya seperti itu. Akhirnya klien kami meyakinkan diri menggugat cerai," tambah Rendy Rumapea.

Rendy Rumapea menegaskan bahwa inti dari permasalahan ini berfokus pada ketidakcocokan yang dirasakan oleh kedua belah pihak.

Ia menyatakan bahwa situasi ini membuat kliennya merasa perlu untuk mengambil langkah hukum dalam bentuk gugatan cerai. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang ada dalam hubungan mereka.

Rendy Rumapea menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh kliennya terfokus pada peristiwa yang terjadi selama masa pernikahan. Isu-isu yang muncul sebelum mereka menikah tidak termasuk dalam materi gugatan tersebut.

"Sebelum pernikahan, ada isu di luaran sana, itu bukan penyebab sih. Terjadinya sekarang. Karena poin yang kami masukan di dalam gugatan adalah sepanjang pernikahan mereka selama 7 tahun ini. Selama sebelum pernikahan itu tidak masuk dalam poin," papar Rendy.

Menurut Rendy, fokus utama dari gugatan tersebut adalah peristiwa-peristiwa yang berlangsung selama tujuh tahun pernikahan kliennya. Segala masalah yang muncul sebelum mereka resmi menjadi pasangan suami istri tidak dimasukkan ke dalam tuntutan hukum.

"Sebelum pernikahan, ada isu di luaran sana, itu bukan penyebab sih. Terjadinya sekarang. Karena poin yang kami masukan di dalam gugatan adalah sepanjang pernikahan mereka selama 7 tahun ini. Selama sebelum pernikahan itu tidak masuk dalam poin," jelasnya lebih lanjut.

Dalam gugatannya, Meiza Aulia mengajukan tiga tuntutan utama kepada Eza Gionino. Tuntutan tersebut meliputi status perceraian, hak asuh untuk ketiga anak mereka, serta nafkah yang harus diberikan untuk anak-anak.

"Perceraian, hak asuh anak, dan juga nafkah anak. Untuk gana-gini sejauh ini kita belum sih. Kita lebih fokus ke tiga poin yang tadi ya, perceraian, hak asuh anak, dan juga nafkah anak," ungkap Rendy Rumapea.

Kasus Perceraian karena KDRT. (Abdillah/Liputan6.com).
Kasus Perceraian karena KDRT. (Abdillah/Liputan6.com).
Rekomendasi