Tegas, Arya Saloka Bantah Gugat Cerai Putri Anne Gara-Gara Ada Sosok Orang Ketiga
Arya Saloka menegaskan tidak ada pihak ketiga dalam kasus gugatan cerai yang diajukan. Berikut penjelasannya.

Proses perceraian antara Arya Saloka dan Putri Anne kini telah memasuki tahap hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kuasa hukum Arya menyatakan gugatan yang diajukan kliennya didasari keinginan untuk berpisah secara damai, sekaligus menjaga hubungan baik sebagai orang tua.
Sebagai kuasa hukum Arya Saloka, Noverizky Tri Putra menegaskan keputusan untuk bercerai ini murni merupakan pilihan pribadi dari kedua belah pihak, tanpa adanya intervensi dari pihak ketiga.
Tak Ada Orang Ketiga
Tak hanya itu, Noverizky menambahkan hubungan mereka tetap terjalin dengan baik demi kepentingan anak.
"Tidak ada masalah orang ketiga, hubungan ini murni antara mereka berdua yang sepakat untuk berpisah dengan cara baik-baik demi kepentingan anak, tidak lebih dari itu," kata Noverizky di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/4).
Ia menambahkan Arya telah melakukan komunikasi kekeluargaan sebelum proses hukum dimulai. Sebagai kuasa hukum, mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan mandat yang diberikan oleh kliennya.
"Ya, mungkin komunikasi secara kekeluargaan sudah dilakukan oleh Arya Saloka sendiri, kami hanya menjalankan peran sebagai kuasa hukum, tidak lebih dari itu," tuturnya.
Ingin Pisah Baik-Baik

Terkait dengan keputusan untuk mengajukan gugatan, Noverizky menjelaskan bahwa tidak ada kesepakatan yang jelas. Namun, Arya sebagai kepala keluarga merasa perlu untuk mengambil tindakan tersebut.
"Tidak ada kesepakatan secara serius yang pasti karena memang sudah melihat bahwa ini adalah berpisah baik-baik, jadi Arya sebagai kepala rumah tangga mengambil sikap seperti itu," ujarnya.
Mengenai pembagian harta atau adanya perjanjian pra-nikah, kuasa hukum menyatakan tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Meski demikian, ia menegaskan tidak ada perjanjian pra-nikah yang dibuat sebelumnya.
"Saya tidak dapat memberikan jawaban terkait hal itu dan tidak ada (perjanjian pra nikah)," ujarnya.
Serahkan Hak Asuh ke Putri Anne

Terkait dengan hak asuh anak, Noverizky mengungkapkan bahwa Ibrahim Djalal Rumi akan tinggal bersama ibunya, Putri Anne. Ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat usia anak mereka masih di bawah 12 tahun.
"Anak tersebut pasti akan menjadi hak asuh Putri Anne sebagai ibunya. Mengingat Ibrahim Djalal Rumi masih berusia di bawah 12 tahun, maka berdasarkan peraturan yang ada, dia harus berada di bawah pengawasan ibunya, jadi kurang lebih seperti itu," tambahnya.
Masih Ada Sidang Lanjutan
Ia juga memastikan Arya menerima keputusan tersebut dan tetap memiliki akses penuh untuk bertemu dengan anaknya. Kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu untuk pertemuan antara ayah dan anak.
"Insyaallah menerima itu, mereka saling mengerti bahwa hubungan mereka sangat baik, jadi memberikan hak asuh kepada Mbak Putri Anne adalah pilihan yang sangat tepat, mengingat kondisi Ibrahim masih di bawah 12 tahun jadi sangat membutuhkan kasih sayang ibu bagaimana pun juga," tutur Noverizky.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua minggu setelah sidang pertama, tepatnya pada 14 Mei 2025. Pada sidang tersebut, agenda utama adalah pemanggilan kedua bagi termohon.
"Bisa dilihat di web tanggal selanjutnya, tanggal 14 Mei, dua minggu dari sekarang," katanya.