29 Musisi Gugat UU Hak Cipta, Ada Ariel Noah, Raisa, Hingga BCL Perjuangkan Keadilan Royalti
29 Musisi Indonesia, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, dan BCL, menggugat UU Hak Cipta ke MK untuk mendapatkan keadilan dalam sistem royalti musik.
Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 29 musisi Indonesia. Inisiatif ini dipimpin oleh Armand Maulana, dan melibatkan sederet nama besar di industri musik Tanah Air. Mereka mempertanyakan beberapa pasal dalam UU tersebut yang dianggap merugikan hak-hak pencipta dan penyanyi lagu.
Para musisi tersebut, termasuk Ariel NOAH, Raisa, Bunga Citra Lestari (BCL), dan banyak lainnya, menganggap beberapa poin dalam UU Hak Cipta kurang adil dan membutuhkan perbaikan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait mekanisme royalti dan perizinan pertunjukan lagu.
Permasalahan yang diangkat meliputi tiga poin utama: pertama, kejelasan mengenai perizinan "performing rights", apakah penyanyi wajib meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk membawakannya secara publik; kedua, penentuan pihak yang bertanggung jawab membayar royalti; dan ketiga, mekanisme penetapan tarif royalti serta konsekuensi hukum atas keterlambatan atau kegagalan pembayaran.
Musisi yang Terlibat dalam Gugatan UU Hak Cipta
Daftar lengkap 29 musisi pemohon dalam gugatan ini belum dipublikasikan secara menyeluruh. Namun, beberapa nama yang telah terkonfirmasi terlibat antara lain Armand Maulana, Nazril Irham (Ariel NOAH), Vina Panduwinata, Dwi Jayati, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa Andriana, Nadin Amizah, Bernadya Ribka Jayakusuma, Anindyo Baskoro, Oxavia Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya, Wahyu Setyaning Budi Trenggono, Andi Fadly Arifuddin, dan masih banyak lagi. Keikutsertaan musisi dari berbagai genre musik ini menunjukkan betapa luasnya dampak permasalahan royalti di industri musik Indonesia.
Mereka bukan hanya mempertanyakan regulasi yang ada, tetapi juga berusaha mencari solusi yang lebih adil dan transparan. Dengan mengajukan gugatan ini, para musisi berharap dapat memperbaiki sistem royalti di Indonesia agar lebih menguntungkan dan melindungi hak-hak mereka sebagai pencipta dan/atau penyanyi.
Selain mengajukan gugatan, beberapa musisi juga telah melakukan kunjungan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka terkait ekosistem musik Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan perubahan dan perbaikan di industri musik Tanah Air.
Harapan Para Musisi
Para musisi berharap gugatan ini dapat menjadi titik balik bagi perbaikan sistem royalti yang lebih transparan dan menguntungkan bagi para musisi. Mereka berupaya mengumpulkan berbagai pandangan dan masukan untuk memperkuat argumentasi dalam gugatan mereka, demi mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik.
Dengan adanya gugatan ini, diharapkan akan terjadi perubahan signifikan dalam regulasi hak cipta di Indonesia, sehingga dapat menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.