Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Polri Sebagai Usul Inisiatif DPR
Seluruh Fraksi menyatakan setuju revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Seluruh Fraksi menyatakan setuju revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5). Peserta menjawab setuju, palu diketuk.
Pandangan fraksi-fraksi DPR lantas disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan DPR secara langsung. Adapun revisi UU Polri adalah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Sebelumnya, hasil kerja komite Percepatan Reformasi Polri dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan dan alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan pemerintah dan internal institusi.
Komite mengusulkan perlu ada revisi Undang-Undang Polri yang juga ditindaklanjuti dengan aturan turunan serta reformasi internal. Termasuk perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.
Poin Rekomendasi Polri
Adapun empat poin rekomendasi reformasi Polri yang disetujui oleh Presiden Prabowo adalah:
Pertama, penguatan independensi Kompolnas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, status kelembagaan polri tetap di bawah Presiden. Pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.
Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri. Proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Keempat, pembatasan jabatan di luar institusi. Penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.
Pemerintah juga menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.