Prabowo Soroti Anggaran Pemda Mengendap Rp203 Triliun, Ini Penyebabnya
Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih adanya Anggaran Pemda Mengendap sebesar Rp203 triliun di bank, padahal realisasi belanja daerah stagnan. Mengapa ini bisa terjadi?
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menyoroti kondisi keuangan pemerintah daerah (Pemda) yang menunjukkan adanya dana besar yang belum terpakai. Sebanyak Rp203 triliun anggaran Pemda dilaporkan masih mengendap di perbankan. Hal ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah menggenjot perputaran ekonomi.
Sorotan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setelah melaporkan aktualisasi keuangan daerah kepada Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta. Data menunjukkan bahwa realisasi belanja daerah hingga November 2025 masih stagnan di angka 68 persen. Angka ini jauh dari target ideal di atas 80 persen yang diharapkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan keuangan daerah dan dampaknya terhadap pembangunan. Presiden Prabowo menekankan pentingnya percepatan belanja daerah agar dana tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Penyebab Melambatnya Penyerapan Anggaran Daerah
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan beberapa faktor utama yang menyebabkan lambatnya penyerapan anggaran daerah. Salah satu penyebab signifikan adalah proses adaptasi kepala daerah baru yang baru dilantik pada 20 Februari 2025. Banyak kepala daerah masih dalam tahap menyusun formasi pejabat kunci seperti kepala dinas dan sekretaris daerah.
Menurut Tito, "Beliau tanya, kenapa masih ada daerah-daerah yang simpan di bank? Ada totalnya lebih kurang Rp203 triliun dari seluruh gabungan provinsi, kabupaten, kota." Ia menambahkan, "Kepala-kepala daerah ini banyak yang dilantiknya kan 20 Februari 2025. Mereka lagi nyusun, dalam tanda petik, kabinetnya lah, kepala dinas, sekda, dan lain-lain, itu membuat perlambatan." Proses transisi ini secara tidak langsung memengaruhi kecepatan pengambilan keputusan dan eksekusi program-program daerah.
Selain itu, sebagian pemerintah daerah juga sengaja menahan anggaran untuk pembayaran kontrak pekerjaan yang umumnya diselesaikan di akhir tahun. Ini adalah praktik umum untuk memastikan ketersediaan dana saat proyek-proyek besar mencapai tahap penyelesaian. Persiapan dana untuk gaji dan biaya operasional di awal tahun berikutnya juga menjadi alasan lain mengapa dana mengendap.
Fenomena Anggaran Pemda Mengendap ini mencakup 552 pemerintah daerah, terdiri atas 38 provinsi serta kabupaten dan kota. Meskipun pendapatan daerah rata-rata telah mencapai 82–83 persen dari target minimal 90 persen, belanja daerah masih tertinggal jauh.
Perbedaan Mekanisme Keuangan dan Upaya Percepatan Belanja
Tito Karnavian juga menyoroti perbedaan mendasar antara mekanisme keuangan daerah dengan kementerian/lembaga di tingkat pusat. Di pusat, pembayaran ditangani langsung oleh Kementerian Keuangan, sementara pemerintah daerah harus memiliki cadangan dana sendiri. Cadangan ini penting jika terjadi keterlambatan transfer dana dari pusat, terutama untuk pembayaran gaji yang tidak boleh ditunda.
Kondisi ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan keuangan di tingkat lokal yang memerlukan strategi adaptif. Meskipun Anggaran Pemda Mengendap, pemerintah daerah memiliki alasan strategis untuk menjaga likuiditas. Namun, keseimbangan antara cadangan dan percepatan belanja harus tetap terjaga.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk terus memantau dan mendorong percepatan belanja daerah. Tujuan utamanya adalah memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan ekonomi daerah tetap bergerak. Dorongan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah Anggaran Pemda Mengendap dan meningkatkan perputaran uang di masyarakat.
Target belanja daerah diharapkan bisa mencapai di atas 75 persen, bahkan 80 persen, agar uang dapat beredar lebih luas di masyarakat. Langkah-langkah koordinasi dan asistensi terus dilakukan untuk membantu pemerintah daerah mengatasi tantangan dalam penyerapan anggaran.
Sumber: AntaraNews