Fakta Menarik: 3.078 Honorer di Bekasi Dipastikan Jadi PPPK Paruh Waktu, Anggaran Rp93 Miliar Siap!
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan 3.078 honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Bekasi. Anggaran Rp93 miliar telah disiapkan, namun prosesnya masih menunggu Keputusan Bupati. Bagaimana nasib mereka?
Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi mengumumkan rencana pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebanyak 3.078 honorer dipastikan akan mendapatkan status baru ini, menandai komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai non-ASN. Keputusan ini diambil setelah alokasi anggaran untuk gaji mereka berhasil disiapkan dalam APBD Perubahan 2025.
Pengangkatan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Bekasi. Proses ini akan dimulai setelah APBD Perubahan 2025 disahkan dan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan kepastian status dan penghasilan bagi mereka yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Lokasi implementasi kebijakan ini adalah di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik. Meski anggaran telah dialokasikan, realisasi pengangkatan masih menunggu penyelesaian administrasi dan penerbitan Keputusan Bupati Bekasi. Dokumen ini akan menjadi landasan hukum utama untuk pembayaran gaji para PPPK paruh waktu tersebut.
Alokasi Anggaran dan Proses Administrasi
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menegaskan bahwa pembiayaan untuk PPPK paruh waktu telah tercantum dalam APBD Perubahan 2025. Alokasi anggaran ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat. Kehadiran anggaran ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rencana pengangkatan.
Bennie menambahkan bahwa proses realisasi pengangkatan PPPK paruh waktu Bekasi masih memerlukan penyelesaian administrasi. Salah satu tahapan krusial adalah penerbitan Keputusan Bupati Bekasi. Dokumen ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk pembayaran gaji para pegawai yang akan diangkat.
"Meski pun anggaran sudah dialokasikan, kami masih mempersiapkan Keputusan Bupati Bekasi sebagai landasan hukum untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu," ujar Bennie. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya aspek legalitas dalam setiap kebijakan kepegawaian. Pemerintah daerah berupaya memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Detail Gaji dan Harapan Kinerja
Status PPPK paruh waktu Bekasi akan menerima gaji bulanan tanpa tambahan tunjangan perbaikan penghasilan. Besaran gaji yang ditetapkan bervariasi, yakni sekitar Rp2,6 juta per bulan untuk lulusan SMA dan Rp3,2 juta per bulan bagi lulusan sarjana. Skema ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mendapatkan tunjangan lebih lengkap.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk PPPK paruh waktu pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 mencapai Rp93,31 miliar. "Pemerintah daerah telah mengalokasikan untuk PPPK paruh waktu sebesar Rp93 miliar lebih pada tahun depan," katanya. Ini menunjukkan komitmen finansial jangka panjang Pemkab Bekasi.
Gatot juga menambahkan bahwa skema gaji bagi PPPK paruh waktu ini masih sama seperti penggajian saat berstatus tenaga harian lepas atau honorer. Untuk APBD Perubahan 2025, setiap bulan dialokasikan Rp7,7 miliar. Bennie Yulianto Iskandar berharap alokasi anggaran ini dapat memaksimalkan kinerja PPPK paruh waktu Bekasi dalam mendukung program serta visi kepala daerah.
"Kami berharap mereka tetap menunjukkan loyalitas dalam bekerja untuk mendukung program-program daerah," kata Bennie. Harapan ini mencerminkan ekspektasi pemerintah daerah terhadap dedikasi dan kontribusi para PPPK paruh waktu. Mereka diharapkan menjadi bagian integral dalam mewujudkan visi Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera.
Dukungan Legislatif dan Kesejahteraan Pegawai
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, turut menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pengangkatan ini. Ia menekankan bahwa baik PPPK yang sudah lulus maupun PPPK paruh waktu Bekasi merupakan bagian dari abdi negara. Oleh karena itu, nasib dan kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
"Bagi PPPK paruh waktu, mereka adalah orang-orang yang sudah mengabdi. Namun ketika mengikuti seleksi tidak lulus," ujar Ade. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus hadir untuk memberikan solusi bagi para honorer yang telah berkontribusi. Dukungan dari DPRD ini menjadi kunci dalam pengesahan anggaran dan kebijakan terkait.
Ade Sukron Hanas menegaskan bahwa DPRD telah menyepakati anggaran yang dibutuhkan untuk program ini. "Harapan kami mereka dapat bekerja demi kepentingan masyarakat serta mendukung program pemerintah yang telah direncanakan," tutupnya. Pernyataan ini menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan keberlangsungan program pemerintah daerah.
Sumber: AntaraNews