Anggota DPR Ingatkan: Jangan Sampai Terulang, Revisi RUU KUHAP Harus Tutup Celah Pelanggaran HAM pada Penangkapan
Anggota Komisi III DPR RI mendesak revisi RUU KUHAP, khususnya pasal penangkapan dan penahanan, untuk mencegah pelanggaran HAM dan menutup celah hukum yang merugikan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta secara tegas menyoroti urgensi revisi pasal-pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penekanan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sudirta secara spesifik menyoroti pasal-pasal terkait penangkapan dan penahanan yang dinilai masih memiliki banyak celah. Ia berpendapat bahwa rumusan yang terlalu longgar selama ini berpotensi besar menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik penegakan hukum yang tidak adil.
Pengalaman penerapan KUHAP sebelumnya harus menjadi pelajaran berharga dalam proses revisi kali ini. Revisi ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dan melindungi hak-hak masyarakat secara nyata, sekaligus menjaga kewibawaan aparat penegak hukum.
Perlunya Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan
I Wayan Sudirta menggarisbawahi bahwa revisi mendalam pada pasal-pasal penangkapan dan penahanan dalam RUU KUHAP adalah suatu keharusan. Menurutnya, rumusan pasal yang longgar tidak hanya menyulitkan aparat penegak hukum, tetapi juga kerap memicu praktik penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak adil di masyarakat.
"Kita jangan terlalu cepat menyalahkan polisi. Mereka manusia biasa dengan kewenangan yang besar. Jika diberi kelonggaran tanpa batasan jelas, itu bisa menimbulkan penyalahgunaan. Itu bukan salah polisi semata, melainkan juga kesalahan kita dalam merumuskan aturan," ucap Sudirta, menekankan tanggung jawab pembuat undang-undang.
Pengalaman pahit dari penerapan KUHAP sebelumnya, meskipun sempat dipuji sebagai "karya besar", menunjukkan adanya banyak celah hukum. Celah ini pada akhirnya merugikan masyarakat dan membuka ruang bagi potensi pelanggaran hak asasi manusia yang perlu dihindari dalam revisi RUU KUHAP ini.
Oleh karena itu, Sudirta mendorong agar proses revisi kali ini dilakukan dengan lebih hati-hati dan cermat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dirumuskan mampu memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak fundamental masyarakat.
Komitmen Menutup Celah Hukum dan Melindungi HAM
Sudirta menyerukan komitmen bersama dari semua pihak terkait agar tidak mengulangi kesalahan dalam merumuskan KUHAP. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa pasal-pasal tentang penangkapan dan penahanan benar-benar melindungi hak-hak masyarakat secara maksimal.
"Yuk kita berkomitmen bahwa kita tidak salah lagi ketika merumuskan KUHAP. Pasal-pasal tentang penangkapan dan penahanan harus dipastikan memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak masyarakat," ujarnya, menegaskan fokus pada perlindungan HAM.
Dalam kesempatan tersebut, Sudirta juga meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM untuk menyajikan rumusan alternatif yang lebih komprehensif. Hal ini diharapkan dapat memperkaya pembahasan RUU KUHAP dan menghasilkan ketentuan yang lebih baik.
Aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh Komisi III DPR secara jelas menunjukkan kebutuhan mendesak akan aturan yang lebih sempurna. "Kalau pasal-pasal yang ada belum cukup melindungi hak masyarakat, tolong bantu dengan pasal dan ayat yang lebih baik," pungkasnya, menggarisbawahi pentingnya mendengarkan suara publik.
Menjamin Keadilan dan Kewibawaan Aparat
Isu penangkapan dan penahanan memang menjadi salah satu fokus utama dalam proses revisi RUU KUHAP yang sedang berjalan. Selain itu, DPR bersama pemerintah juga membahas topik-topik lain yang tak kalah penting untuk penyempurnaan hukum acara pidana di Indonesia.
Sudirta berharap bahwa penguatan aturan terkait penangkapan dan penahanan ini dapat mencapai dua tujuan penting. Pertama, menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat yang bersentuhan dengan proses hukum. Kedua, menjaga kewibawaan aparat penegak hukum di mata publik.
Dengan rumusan yang jelas dan tidak ambigu, diharapkan aparat dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi. Hal ini akan meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Sumber: AntaraNews