Pemkot Kediri Tegaskan Kepatuhan Absensi ASN Saat WFH Demi Pelayanan Optimal
Pemerintah Kota Kediri mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disiplin dalam absensi saat menjalani program Work From Home (WFH), memastikan pelayanan publik tetap optimal dan efisien.
Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, secara tegas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mematuhi ketentuan absensi selama pemberlakuan skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan absensi ASN WFH Kediri ini bertujuan menjaga disiplin dan produktivitas ASN di tengah fleksibilitas kerja.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menekankan bahwa ASN yang mendapatkan jadwal WFH tetap wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yaitu pada pagi, siang, dan malam hari. Kepatuhan absensi menjadi indikator penting dalam pengawasan kinerja harian.
Penerapan WFH bagi ASN Pemkot Kediri dimulai setiap hari Jumat sejak 17 April 2026, dengan proporsi 40 persen WFH dan 60 persen Work From Office (WFO). Kebijakan ini didasari oleh regulasi pusat dan daerah untuk transformasi budaya kerja.
Pengawasan Ketat dan Disiplin Absensi ASN
Wali Kota Vinanda Prameswati menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan WFH, khususnya terkait absensi ASN. Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Organisasi untuk terus memantau setiap kendala absensi dan segera mengatasinya.
"Untuk absensi juga harus terus dievaluasi apabila ada kendala harus segera diatasi. BKPSDM dan Bagian Organisasi harus terus memantau siapa saja yang tidak absen saat mendapat jadwal WFH," tegas Vinanda Prameswati di Kediri.
Pemerintah Kota Kediri tidak ingin kebijakan WFH dimanfaatkan untuk hal-hal di luar pekerjaan, seperti liburan atau kelalaian tugas. Oleh karena itu, ASN diingatkan untuk tetap bekerja dari rumah sesuai aturan yang berlaku dan menyelesaikan tugas yang telah ditentukan oleh atasan.
Koordinasi antar-ASN dan dengan atasan juga menjadi fokus utama dalam skema WFH ini. Wali Kota Prameswati menekankan bahwa ASN yang WFH harus selalu siap dihubungi dan tidak boleh mengganggu kelancaran koordinasi tim.
Optimalisasi Pelayanan Publik dan Efisiensi Energi
Penerapan skema WFH dan WFO oleh Pemerintah Kota Kediri merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, terutama dalam penggunaan energi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi energi di kantor tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Saya tekankan di tengah kebijakan WFH ini pelayanan harus tetap optimal," kata Vinanda Prameswati. Komitmen terhadap pelayanan publik yang prima tetap menjadi prioritas utama, meskipun ada penyesuaian pola kerja.
Dengan proporsi 40 persen WFH dan 60 persen WFO, Pemerintah Kota Kediri berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan produktivitas. Skema ini dirancang agar tidak mengganggu kinerja aparatur sipil negara secara keseluruhan.
ASN yang bekerja dari rumah diharapkan tetap produktif dan hasil kerjanya sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap hasil kerja ini menjadi tanggung jawab atasan langsung untuk memastikan target kinerja tercapai.
Landasan Regulasi Kebijakan WFH Pemkot Kediri
Kebijakan WFH bagi ASN Pemerintah Kota Kediri secara resmi diberlakukan setiap hari Jumat, dimulai sejak 17 April 2026. Pemberlakuan ini didasarkan pada tiga regulasi utama yang menjadi payung hukumnya.
Regulasi tersebut meliputi Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah. Ini menjadi dasar kebijakan WFH secara nasional.
Selain itu, terdapat juga SE Menteri Dalam Negeri Nomor 3349/SJ Tahun 2026 yang mengatur tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Regulasi ini memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam mengadaptasi pola kerja.
Terakhir, kebijakan ini dikuatkan dengan Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106 /419.203 Tahun 2026. SE Wali Kota ini secara spesifik mengatur transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, menyesuaikan dengan kondisi lokal.
Sumber: AntaraNews